1.806 WBP di Bangka Belitung Terima Remisi HUT ke-81 RI
- 17 Agt 2026 12:16 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Sebanyak 1.806 Warga Binaan se-Kepulauan Bangka Belitung menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari 1.806 warga binaan tersebut, terbagi menjadi remisi umum 1 sebanyak 1.753 dan remisi umum 2 sebanyak 53 warga binaan dan 40 orang di antaranya langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Bangka Belitung, Ade Agustina, mengatakan, remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku dan keberhasilan Warga Binaan mengikuti pembinaan.
“Jadikan remisi sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik,” kata Ade, Senin 17 Agustus 2026.
Ade mengatakan untuk pemberian remisi yang dilakukannya, sesuai dengan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Satu diantara syarat wajib mendapatkan remisi, yakni warga binaan berperilaku baik serta mengikuti seluruh program kegiatan yang sudah ditentukan di masing-masing lapas.
"Tidak melakukan pelanggaran berat atau tindak pidana yang lainnya di dalam, sepertu melakukan pemukulan dan lainnya. Ini adalah pelanggaran yang masuk dalam kategori berat dan dikenakan sanksi Register F, sanksi berat sehingga tidak bisa mendapatkan remisi," ujarnya.
Pemberian remisi ini pun diberikan, sesuai dengan hak asasi manusia sehingga mendapatkan apresiasi ketika warga binaan mengikuti ketentuan. Ade meminta dukungan masyarakat, termasuk dengan mendukung pelatihan-pelatihan warga binaan.
"Mendisiplinkan mereka dan menyiapkan memiliki kemampuan, baik dalam kegiatan kemandirian yaitu untuk mencari nafkah. Hal ini dilakukan karena kita tahu ternyata masyarakat yang baru masuk, kita tahu bahwa tidak selesai sekolahnya hingga tidak bisa mengaji," katanya.
Sementara, Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mengatakan, pemberian remisi merupakan penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik.
“Jadikan momentum ini sebagai dorongan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik,” ujar Hidayat.
Ia juga menekankan pentingnya pembinaan yang memberikan bekal nyata melalui pendidikan, keterampilan, dan kegiatan produktif agar Warga Binaan mampu hidup mandiri serta berkontribusi setelah kembali ke masyarakat.
“Semoga kembalilah ke masyarakat, berbuat baiklah. Ikuti semua aturan-aturan dan jangan berbuat lagi kejahatan,” katanya.
1.806 WBP di Bangka Belitung Terima Remisi HUT ke-81 RI
RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Sebanyak 1.806 Warga Binaan se-Kepulauan Bangka Belitung menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari 1.806 warga binaan tersebut, terbagi menjadi remisi umum 1 sebanyak 1.753 dan remisi umum 2 sebanyak 53 warga binaan dan 40 orang di antaranya langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Bangka Belitung, Ade Agustina, mengatakan, remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku dan keberhasilan Warga Binaan mengikuti pembinaan.
“Jadikan remisi sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik,” kata Ade, Senin 17 Agustus 2026.
Ade mengatakan untuk pemberian remisi yang dilakukannya, sesuai dengan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Satu diantara syarat wajib mendapatkan remisi, yakni warga binaan berperilaku baik serta mengikuti seluruh program kegiatan yang sudah ditentukan di masing-masing lapas.
"Tidak melakukan pelanggaran berat atau tindak pidana yang lainnya di dalam, sepertu melakukan pemukulan dan lainnya. Ini adalah pelanggaran yang masuk dalam kategori berat dan dikenakan sanksi Register F, sanksi berat sehingga tidak bisa mendapatkan remisi," ujarnya.
Pemberian remisi ini pun diberikan, sesuai dengan hak asasi manusia sehingga mendapatkan apresiasi ketika warga binaan mengikuti ketentuan. Ade meminta dukungan masyarakat, termasuk dengan mendukung pelatihan-pelatihan warga binaan.
"Mendisiplinkan mereka dan menyiapkan memiliki kemampuan, baik dalam kegiatan kemandirian yaitu untuk mencari nafkah. Hal ini dilakukan karena kita tahu ternyata masyarakat yang baru masuk, kita tahu bahwa tidak selesai sekolahnya hingga tidak bisa mengaji," katanya.
Sementara, Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mengatakan, pemberian remisi merupakan penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik.
“Jadikan momentum ini sebagai dorongan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik,” ujar Hidayat.
Ia juga menekankan pentingnya pembinaan yang memberikan bekal nyata melalui pendidikan, keterampilan, dan kegiatan produktif agar Warga Binaan mampu hidup mandiri serta berkontribusi setelah kembali ke masyarakat.
“Semoga kembalilah ke masyarakat, berbuat baiklah. Ikuti semua aturan-aturan dan jangan berbuat lagi kejahatan,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....