Sebanyak 203 Narapidana Lapas Tanjungpandan Terima Remisi

  • 18 Agt 2026 17:56 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Belitung - Sebanyak 203 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan menerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, tujuh narapidana langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II.

Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Royhan Al Faisal mengatakan, pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Remisi merupakan hak yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan. Kami berharap penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus mengikuti program pembinaan, menjaga kedisiplinan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat," kata Royhan, Senin, 17 Agustus 2026.

Dari 203 penerima remisi, sebanyak 196 narapidana mendapatkan Remisi Umum I berupa pengurangan masa pidana. Sementara tujuh narapidana lainnya menerima Remisi Umum II dan langsung memperoleh kebebasan.

Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat mengatakan, pemberian remisi menjadi bentuk penghargaan atas perubahan positif yang ditunjukkan warga binaan selama menjalani masa pidana.

"Semoga remisi ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas diri, sehingga ketika kembali ke tengah masyarakat dapat menjadi pribadi yang bermanfaat, produktif, dan taat hukum," ujar Djoni.

Pemberian Remisi Umum 2026 tersebut dilaksanakan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi diberikan kepada warga binaan yang dinilai berperilaku baik, aktif mengikuti pembinaan, serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....