Imigrasi Tanjungpandan Buka Layanan Paspor di CFD Belitung

  • 09 Agt 2026 21:19 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Belitung – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan membuka layanan Pasporia "Paspor Ceria" di kawasan Car Free Day (CFD) Bundaran Satam, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Minggu, 9 Agustus 2026.

Layanan yang berlangsung mulai pukul 06.30 hingga 10.00 WIB tersebut dimanfaatkan sejumlah warga untuk mengurus paspor baru maupun mengganti paspor yang telah habis masa berlaku.

Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Tanjungpandan, Irvianansyah Maha Pratama, mengatakan layanan tersebut dihadirkan di tengah aktivitas masyarakat agar pengurusan dokumen keimigrasian bisa lebih mudah dijangkau.

Petugas Imigrasi Tanjungpandan saat berada di sekitaran Bundaran Satam. (Foto : Humas Imigrasi)

"Kami ingin menghadirkan pelayanan di tengah masyarakat. Di momen peringatan kemerdekaan ini, kami juga ingin membawa spirit merdeka dalam mengurus dokumen," kata Irvianansyah.

Selain pelayanan paspor, petugas juga memberikan informasi kepada masyarakat terkait penggunaan aplikasi M-Paspor, persyaratan dokumen, biaya resmi paspor hingga edukasi mengenai modus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.

Menurut Irvianansyah, kegiatan Pasporia akan terus diupayakan digelar di lokasi lain yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.

"Pasporia akan terus kami upayakan digelar di titik keramaian lain," ujarnya.

Salah satu pemohon, Suharman, memanfaatkan layanan tersebut untuk mengganti paspornya yang telah habis masa berlaku.

Petugas Imigrasi Tanjungpandan saat melayani pemohon. (Foto : Humas Imigrasi)

Suharman yang sehari-hari bekerja sebagai Camat Manggar, Kabupaten Belitung Timur, mengaku terbantu dengan adanya pelayanan pada hari libur. Ia tidak perlu meninggalkan pekerjaan untuk mengurus paspor pada hari kerja.

"Ini memudahkan saya yang bekerja dan berdomisili jauh di Manggar, Belitung Timur untuk mengurus penggantian paspor di luar hari kerja," ujar Suharman.

Untuk permohonan paspor baru, pemohon harus membawa E-KTP, Kartu Keluarga serta salah satu dokumen seperti akta kelahiran, buku nikah atau ijazah. Sementara untuk penggantian paspor, cukup membawa E-KTP dan paspor lama.

Setelah dokumen lengkap, pemohon menjalani proses pengisian formulir, pengambilan foto dan wawancara, kemudian melakukan pembayaran PNBP. Paspor diproses selama tiga hari kerja.

Kegiatan Pasporia turut diramaikan dengan booth foto dan maskot Mido yang menarik perhatian pengunjung CFD, terutama anak-anak.

Layanan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kantor Imigrasi Tanjungpandan juga akan kembali membuka layanan Paspor Simpatik pada Minggu, 16 Agustus 2026, yang dirangkaikan dengan pemeriksaan kesehatan gratis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....