47 Pengendara Terjaring Razia di Pangkalpinang, 12 Ditilang ETLE Handheld
- 07 Agt 2026 09:01 WIB
- Sungailiat
RRI.Pangkalpinang - Sebanyak 47 pengendara terjaring dalam kegiatan penegakan hukum (Dakgar) lalu lintas yang digelar Satuan Lalu Lintas Polresta Pangkalpinang bersama Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Dispenda, dan Jasa Raharja di Jalan Opas, tepatnya di depan Satpas, Rabu 5 Juli 2026 kemarin.
Kasat Lantas Polresta Pangkalpinang AKP Reza Muhammad Fajrin melalui Kasubnit II Gakkum Satlantas Polresta Pangkalpinang AIPTU Agung menyampaikan dari hasil kegiatan, petugas menerbitkan 12 tilang melalui ETLE Handheld yang telah tervalidasi, dengan 8 berkas telah terkonfirmasi, serta memberikan 35 teguran kepada para pelanggar.
"Pelanggaran yang paling banyak ditemukan yakni pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar sebanyak enam kasus," ujarnya, Kamis 6 Agustus 2026.
Selain itu, petugas juga menindak dua pelanggaran terkait kelengkapan kendaraan dan empat pelanggaran karena tidak menggunakan sabuk pengaman pada kendaraan roda empat.
"Karena itu, kegiatan penegakan hukum akan terus dilakukan secara rutin disertai edukasi agar masyarakat semakin disiplin dan angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan," katanya.
Sebelumnya, Polresta Pangkalpinang akan terus melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong di wilayah hukumnya sebagai upaya menciptakan keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Indra Wijatmiko, mengatakan pihaknya tetap bersikap tegas terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong. Menurutnya, kendaraan harus tetap sesuai dengan spesifikasi teknis atau standar pabrikan dan tidak dimodifikasi hingga mengubah fungsi utamanya.
"Untuk knalpot brong tetap kita tegas. Bagi pengguna jalan, kita sesuaikan dengan spek-spek kendaraan. Jangan mengubah fungsinya," ujar Indra.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....