Gratis Denda Pajak Kendaraan, Pemutihan di Babel Mulai 1 Agustus

  • 01 Agt 2026 15:04 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Belitung – Pemprov Babel gratiskan denda pajak kendaraan selama 3 bulan. Program pemutihan berlaku 1 Agustus sampai 31 Oktober 2026.

Warga cukup membayar pokok pajak tanpa dibebani denda administrasi. Selain itu, pemerintah juga membebaskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kepala UPT Bakuda Wilayah Belitung, Erwinsyah, mengatakan program ini untuk memperingati HUT ke-81 RI dan memudahkan masyarakat.

"Selama pemutihan, masyarakat hanya bayar pokok pajak tanpa denda administrasi. Ini kesempatan menuntaskan tunggakan dengan biaya ringan," ujar Erwinsyah, Sabtu, 1 Agustus 2026.

"Kesempatan ini sebaiknya dimanfaatkan sebaik mungkin karena masyarakat bisa mengurus kewajiban pajak kendaraan dengan lebih ringan tanpa dikenakan denda administrasi," ujarnya.

Sementara itu, salah seorang warga Belitung, Rahmadtullah, menyambut baik program tersebut. Menurutnya, kebijakan pemutihan pajak sangat membantu masyarakat, terutama pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran karena terbebani denda.

"Program seperti ini sangat membantu. Jadi kami hanya membayar pajak pokok tanpa harus memikirkan denda yang menumpuk," kata Rahmadtullah.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diberlakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 100.3.3.1/603/BAKUDA/2026 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor.

Melalui program ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mengurangi tunggakan pajak yang selama ini terbebani akumulasi denda.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....