Pemprov Babel Permudah Wajib Pajak Bayar PKB

  • 12 Jun 2026 17:09 WIB
  •  Sungailiat
Poin Utama
  • Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) memangkas jalur birokrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Pemprov Babel pangkas jalur pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Wajib pajak bayar PKB tanpa lagi melampirkan KTP pemilik pertama.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 0388 Tahun 2026 tanggal 20 Mei 2026 tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama. Hadirnya edaran ini sekaligus memberikan solusi konkret serta kemudahan bagi masyarakat yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor, baik perorangan maupun badan usaha.

Selama ini, berbagai persoalan administratif seperti keharusan meminjam KTP pemilik pertama sering kali menjadi batu sandungan yang menyulitkan warga saat ingin membayar pajak.

Menyikapi keluhan tersebut, Gubernur Babel Hidayat Arsani bergerak cepat demi menghadirkan pelayanan yang tidak hanya cepat, tetapi juga nyaman bagi masyarakat.

"Melalui kebijakan baru ini, masyarakat tidak perlu lagi mengalami kesulitan administrasi dalam mengurus pajak kendaraan bermotor karena persyaratannya sangat praktis dan efisien. Kami ingin instansi pelayanan publik tidak mempersulit masyarakat, melainkan hadir menjadi solusi bagi mereka," ujar Hidayat, Jumat 12 Juni 2026.

Ia menambahkan, wajib pajak yang menguasai kendaraan cukup datang ke sentra pelayanan dengan membawa beberapa persyaratan STNK asli kendaraan yang bersangkutan; KTP pengguna kendaraan (pihak yang saat ini menguasai atau membawa kendaraan), serta Surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun berikutnya.

Guna menyukseskan program ini, seluruh gerai layanan telah disiagakan penuh untuk melayani warga. Layanan tersebut tersebar mulai dari Kantor Bersama Samsat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Keuangan Daerah di wilayah kabupaten/kota, hingga sentra pelayanan Samsat Keliling di seluruh pelosok Bangka Belitung.

Melalui kebijakan ini, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak. Sebab, setiap rupiah kontribusi pajak kendaraan yang disetorkan akan langsung dikonversikan menjadi modal utama dalam pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, serta program kesejahteraan yang merata di Bangka Belitung.

Sementara, Kepala UPTD Samsat Pangkalpinang, Leo Helmud, mengatakan, sebagai petugas di lapangan pihaknya menyambut baik surat edaran (SE) Gubernur Bangka Belitung tersebut.

Keputusan tersebut untuk memudahkan wajib pajak membayar kendaraan pajak kendaraannya.

“Walaupun pada intinya mereka harus memutuskan pernyataan tapi hal ini juga untuk menyeregamkan administrasi untuk balik nama kendaraan,” ujar Leo.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....