Penolakan Permohonan Paspor di Imigrasi Pangkalpinang Turun
- 31 Jul 2026 20:25 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Pangkalpinang - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mencatat penurunan signifikan terhadap jumlah penolakan permohonan paspor pada Semester I Tahun 2026.
Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, angka penolakan menurun lebih dari 70 persen.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi, mengatakan tren tersebut menjadi kabar yang menggembirakan karena menunjukkan meningkatnya pemahaman dan kepatuhan masyarakat dalam mengajukan permohonan paspor.
"Terjadi penurunan jumlah penolakan paspor. Ini tentunya sangat menggembirakan. Kalau pada Semester I tahun 2025 terdapat ratusan permohonan yang kami tolak, maka pada Semester I tahun ini hanya sebanyak 25 permohonan," ujar Ahmad Khumaidi, dalam kegiatan pelaksanaan capaian kinerja semester I , Jumat 31 Juli 2026.

Menurutnya, penurunan tersebut mencapai lebih dari 70 persen dibandingkan tahun lalu. Hal itu dinilai sebagai indikator bahwa masyarakat semakin memahami persyaratan administrasi maupun tujuan penggunaan paspor sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain mencatat penurunan angka penolakan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang juga telah menerbitkan sebanyak 6.063 paspor sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Di sisi pengawasan keimigrasian, selama Semester I 2026 tercatat sebanyak tiga warga negara asing (WNA) dideportasi. Ketiganya merupakan warga negara Italia, Thailand, dan Pakistan.
Ahmad Khumaidi menilai menurunnya jumlah deportasi juga menjadi perkembangan yang positif karena menunjukkan tingkat kepatuhan warga negara asing terhadap peraturan keimigrasian di wilayah Bangka Belitung semakin baik.
"Turunnya angka deportasi tentu lebih menggembirakan karena menunjukkan kepatuhan warga negara asing terhadap aturan keimigrasian semakin meningkat," katanya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian sekaligus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing agar tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, salah seorang masyarakat, Tio berharap upaya pengawasan yang dilakukan tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan, tetapi juga mampu mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui penyalahgunaan dokumen perjalanan.
"Kami berharap Kantor Imigrasi terus memperketat pengawasan dan seleksi permohonan paspor sehingga dapat mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang," ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....