Masih Nekat Pakai Knalpot Brong, Siap-Siap Ditindak Polresta Pangkalpinang

  • 26 Jul 2026 16:52 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Pangkalpinang - Polresta Pangkalpinang akan terus melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong di wilayah hukumnya sebagai upaya menciptakan keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Indra Wijatmiko, mengatakan pihaknya tetap bersikap tegas terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong. Menurutnya, kendaraan harus tetap sesuai dengan spesifikasi teknis atau standar pabrikan dan tidak dimodifikasi hingga mengubah fungsi utamanya.

"Untuk knalpot brong tetap kita tegas. Bagi pengguna jalan, kita sesuaikan dengan spek-spek kendaraan. Jangan mengubah fungsinya," ujar Indra, Minggu 26 Juli 2026.

Ia mengungkapkan, seluruh kapolsek di jajaran Polresta Pangkalpinang telah diperintahkan untuk terus melakukan langkah-langkah preventif di lapangan.

"Para kapolsek sudah saya perintahkan melakukan kegiatan tersebut, termasuk melakukan penempelan stiker bertuliskan 'Jangan Pasang Knalpot Brong'," katanya.

Menurut Indra, penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat akibat kebisingan yang ditimbulkan, tetapi juga berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Knalpot brong merupakan salah satu faktor yang dapat menambah risiko kecelakaan lalu lintas. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan dengan tidak melakukan modifikasi yang melanggar aturan," ucapnya.

Sementara itu, Deni salah satu masyarakat berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan.

"Sangat bagus sih, memang menggunakan knalpot brong dapat menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....