Satpol PP Pangkalpinang Tertibkan PKL di Selindung

  • 22 Jul 2026 14:55 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Pangkalpinang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Selindung, Kota Pangkalpinang, Rabu 22 Juli 2026.

Plt Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Pangkalpinang, Dedi Sudarmadi, mengatakan penertiban tersebut merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

"Ini merupakan penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," ujarnya.

Adapun penertiban difokuskan terhadap PKL yang mendirikan bangunan permanen di atas trotoar dan sepanjang ruas jalan, yang dinilai melanggar aturan serta mengganggu fungsi fasilitas umum bagi pejalan kaki.

Kata dia, sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP telah memberikan tahapan peringatan kepada para pedagang, mulai dari surat peringatan (SP) pertama hingga SP kedua.

"Pada dasarnya kami tidak melarang masyarakat berjualan. Yang menjadi perhatian adalah jangan membuat bangunan permanen. Kalau menggunakan gerobak yang bisa dipindahkan, silakan saja berjualan," katanya.

Lebih lanjut ia menyebutkan, penataan akan terus dilakukan tanpa batas waktu tertentu hingga wajah Kota Pangkalpinang menjadi lebih tertib, bersih, serta nyaman.

"Kita mendapat arahan dari Wali Kota Pangkalpinang. Penertiban ini bukan hanya di sini, tetapi di seluruh titik yang ramai PKL. Sebelumnya sudah kita lakukan di Jalan Mentok, Jalan Sungai Selan, dan Theresia," ujarnya.

Sementara itu, Cecil salah satu masyarakat berharap dengan adanya penertiban tersebut dapat membuat kota lebih tertata rapi.

"Lalu tidak mengganggu lalu lintas, serta juga lebih terlihat rapi," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....