Pemkab Bangka akan Terapkan Co-Billing Mulai Bulan Depan

  • 17 Jun 2026 08:54 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Sungailiat – Pemerintah Kabupaten Bangka resmi akan menerapkan sistem co-billing atau penyatuan pembayaran antara tagihan PDAM Tirta Bangka dengan retribusi sampah mulai 1 Juli 2026.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Boy Yandra mengungkapkan, pihaknya saat ini terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya pelanggan PDAM Tirta Bangka dan menyiapkan berbagai perangkat pendukung agar co-billing dapat diterapkan dengan lancar.

“Ini adalah inovasi yang nantinya memakai aplikasi tagihan air dengan iuran sampah dalam satu tagihan. Ini adalah salah satu upaya iuran sampah dapat terakomodir dengan baik intinya,” ujar Boy Yandra.

Boy Yandra menambahkan, sistem co-billing akan diterapkan kepada pelanggan PDAM Tirta Bangka yang juga pelanggan retribusi sampah. Namun untuk warga yang hanya berlangganan retribusi sampah tetap akan dilakukan pemungutan iuran secara terpisah.

Penerapan sistem co-billing ini dilakukan secara bertahap kepada pelanggan PDAM Tirta Bangka yang nantinya diharapkan dapat diterapkan kepada seluruh pelanggan. Dana yang terkumpul dari sistem co-billing ini juga dapat lebih akuntabel untuk pelayanan yang lebih baik lagi.

Sebelumnya, Bupati Bangka Fery Insani mengatakan, seluruh dana yang terkumpul akan dikembalikan sepenuhnya ke DLH Kabupaten Bangka untuk perbaikan prasarana, pembayaran upah petugas kebersihan, serta operasional penanganan sampah lainnya.

"Kalau retribusi kita ambil, maka kita juga wajib memberikan pelayanan terbaik. Ini bukan menambah objek pajak baru, hanya merapikan dan menyatukan pembayarannya. Asumsinya semua rumah tangga pasti menghasilkan sampah, sehingga Pemkab harus melayani,” ujar Bupati Fery Insani.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....