Bangka Kaji Perubahan Sanksi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok
- 19 Mei 2026 10:17 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Sungailiat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka akan melakukan kajian perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perubahan tersebut guna mengedepankan sanksi yang lebih proporsional dan sesuai bagi para pelanggar.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Bangka, Indrata Yusaka mengatakan, kajian pembahasan perubahan Perda ini akan dilakukan bersama pihak terkait, salah satunya Dinas Kesehatan (Dinkes) guna menciptakan sanksi yang lebih berkeadilan dan bersifat edukasi.
“Untuk penerapan KTR yang lebih aplikatif, kita mesti merubah Perda ini dahulu, karena hukumannya dinilai belum pas (sesuai),” kata Indrata Yusaka kepada RRI, Selasa 19 Mei 2026.
Ia menjelaskan, dalam Perda No 11 Tahun 2014, sanksi bagi para pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini, adalah pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda administratif maksimal sebesar Rp50 juta.
“Kita coba nanti studi banding ditempat lain bagaimana penerapannya, apakah per-pelanggar langsung Rp50 ribu atau seperti apa. Karena sanksi yang ada sebelumnya terlalu tinggi dan kurang pas (sesuai),” ujarnya.
Wakil Bupati Bangka, Syahbudin mengatakan, penerapan KTR sebagai upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mewujudkan generasi sehat dan produktif.
“Saya berharap kita semua dapat meningkatkan pemahaman, perkuat koordinasi, dan membangun komitmen bersama dalam mengimplemetasikan kawasan tanpa rokok ini,” kata Syahbudin.
Selain itu kata Syahbudin, maraknya peredaran rokok ilegal menjadi persoalan serius dan perlu ditangani bersama agar tidak merugikan negara dari sisi penerimaan, juga membahayakan masyarakat karena tidak terjamin kualitas dan keamanannya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....