SPMB 2026-2027, Murid Harus Ikut Domisili Orang Tua
- 10 Mei 2026 10:35 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Sungailiat – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Bangka menginformasikan, pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026-2027, murid baru harus ikut kartu keluarga orang tua dan menggunakan alamat domisili orang tua.
Plt Kepala Dindikpora Kabupaten Bangka Vini Awilia mengatakan, murid baru tidak boleh ikut kartu keluarga nenek-kakek, paman atau kerabat. Murid baru harus ikut domisili orang tua.
Aturan ini tidak hanya berlaku bagi jalur domisili, tetapi juga berlaku untuk jalur lainnya, seperti jalur prestasi, jalur mutasi dan jalur afirmasi.
“Yang menjadi kuncinya juga KK (kartu keluarga) tidak boleh misalnya anak itu ada di KK neneknya, pamannya atau kerabat lain tapi harus mengikuti domisili dari orang tuanya. Begitu pun dengan jalur afirmasi hanya bisa mendaftar pada sekolah domisili murid tersebut tinggal,” ujar Vini Awilia.
Pada jalur mutasi harus menunjukkan surat penugasan maksimal satu tahun dan murid baru tersebut hanya bisa mendaftar pada domisili orang tua tinggal.
Dindikpora Kabupaten Bangka juga akan melakukan sosialisasi petunjuk teknis SPMB tahun ajaran 2026-2027 ke satuan pendidikan pada 11-15 Mei 2026.
| Baca juga: SPMB SMA/SMK di Babel Lancar |
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 2 Sungailiat Margono mengatakan, pihaknya telah mendapat undangan sosialisasi dari Dindikpora Kabupaten Bangka pada 12 Mei 2026 di gedung pertemuan Grha Maras.
“Sosialisasinya terkait juknis pelaksanaan SPMB, bagaimana yang online, bagaimana yang offline itu nanti akan dijelaskan,” ujar Margono.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....