Pemkab Bangka Musnahkan Arsip Tahun 2025
- 08 Mei 2026 12:15 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Sungailiat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka melakukan pemusnahan Arsip yang sudah tidak terpakai periode tahun 2025, di Kantor Bupati Bangka, Jumat 8 Mei 2026.
Jf Bagian Umum Setda Bangka, Waluyo mengatakan, arsip yang dimusnahkan bersifat rutin dan sudah habis masa retensi serta tak lagi memiliki nilai guna.
“Dalam artian arsip yang bukan bersifat jangka waktu lama, seperti surat menyurat, undangan dan lainnya sebagainya,” kata Waluyo usai acara pemusnahan.
Ia menjelaskan, arsip yang dimusnahkan dengan mesin pencecah ini periode 2025 dan sebagian 2024 serta 2023 kemarin.
Sementara, Penjabat Sekda Bangka, Thony Marza mengatakan, pemusnahan ini sebagai upaya mewujudkan tata kelola arsip yang baik.
“Yang pasti kita mengurangi volume arsip yang tak terpakai, dan ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta mencegah penyalahgunaan dari arsip itu sendiri,” ujarnya.
| Baca juga: Pemkab Bangka Rapat Persiapan HUT ke-81 RI |
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DKP) Kabupaten Bangka, Mina mengharapkan, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) rutin melakukan pemilahan arsip yang tak terpakai untuk segera dimusnahkan.
“Kita berharap tidak hanya di bagian umum saja, tetapi juga OPD-OPD lainnya yang ada di Kabupaten Bangka ini,” ucapnya.
Menurutnya, sebelum dilakukan pemusnahan, arsip-arsip ini mesti dilakukan pengusulan pemusnahan sesuai dengan tahapan agar tidak menyalahi aturan dan hukum yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....