Narkotika Golongan I Dominasi Penyalahgunaan di Bangka
- 06 Mei 2026 22:25 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Sungailiat : Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, narkotika diklasifikasikan menjadi tiga golongan utama, yakni golongan I, II, dan III.
Dikatakan oleh Penggerak Swadaya Masyakarat (PSM ) Ahli pertama BNN Kabupaten Bangka Bondan Wahyu Sukmana, Narkotika golongan I yang memiliki daya ketergantungan sangat tinggi masih menjadi jenis yang paling banyak disalahgunakan di Kabupaten Bangka.
“Golongan I itu memiliki daya ketergantungan sangat tinggi dan tidak boleh digunakan dengan alasan apapun,” ujarnya.
Ia menyebutkan, contoh narkotika golongan I antara lain ganja, sabu, dan ekstasi yang berpotensi besar merusak kesehatan serta organ tubuh.
“Karena risiko ketergantungannya sangat tinggi dan potensi penyalahgunaannya sangat fatal,” kata Bondan.
Menurutnya, tingginya penyalahgunaan narkotika dipicu oleh kurangnya pemahaman masyarakat serta rasa ingin mencoba, terutama di kalangan remaja.
“Biasanya mereka tidak tahu dampaknya, hanya coba-coba, ditambah juga pengaruh lingkungan,” ujarnya lagi.
Salah satu pendengar, Jamil dari pangkal beras mengajak masyarakat khususnya orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan karena penyalahgunaan narkotika kini sudah menyasar kalangan remaja.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....