Tindak Lanjuti Aduan Warga, Satpol PP Tertibkan Tempat Hiburan Malam

  • 05 Mei 2026 13:37 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Belitung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung bersama Wakil Bupati Belitung Syamsir, turun langsung menertibkan aktivitas tempat usaha hiburan malam di Tanjungpandan, Senin 4 Mei 2026 malam. Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum.

Kepala Satpol PP Belitung Yasa mengatakan, kegiatan tersebut merupakan upaya berkelanjutan dalam merespons aduan warga. Ia menyebut, sebelumnya pihaknya sudah beberapa kali melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha.

"Ini sudah beberapa kali kita lakukan pembinaan, bahkan sudah sampai pada surat pernyataan. Namun karena masih ada laporan, malam ini kita lakukan penertiban terpadu bersama unsur terkait, termasuk pihak kepolisian, kelurahan, dan instansi lainnya," kata Yasa.

Dalam penertiban itu, tim gabungan menemukan barang bukti berupa minuman keras jenis tuak serta botol-botol minuman beralkohol lainnya di lokasi. Satpol PP menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan.

"Kalau masih mengulangi, tentu akan kita bawa dan tindak lanjuti lebih lanjut dengan berkoordinasi bersama pihak kepolisian," ujarnya.

Terkait dugaan praktik prostitusi, Satpol PP menyatakan belum menemukan indikasi langsung di lapangan. Meski demikian, pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar ketentuan.

Selain penertiban tempat hiburan malam, tim gabungan juga mengecek lokasi tambang inkonvensional (TI) ilegal yang berada di kawasan aset pemerintah daerah, tepatnya di area Rumah Potong Hewan (RPH). Pengecekan dilakukan berdasarkan laporan warga yang menyebut adanya aktivitas pada malam hari.

"Hasil pengecekan malam ini tidak ditemukan adanya aktivitas. Sebelumnya siang hari juga sudah kita pantau dan memang tidak ada kegiatan. Ini menunjukkan adanya kesadaran bahwa lokasi tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah," ucapnya.

Satpol PP juga mengimbau masyarakat, termasuk pemilik rumah kontrakan dan kos-kosan, agar lebih aktif menjaga ketertiban lingkungan serta memastikan identitas penghuni. Warga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mengganggu ketenteraman umum.

Salah seorang warga Tanjungpandan, Andika, mengapresiasi langkah cepat Satpol PP yang langsung turun menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia menilai penertiban tersebut penting untuk menjaga kenyamanan warga sekitar.

"Kalau dibiarkan, aktivitas hiburan malam seperti ini bisa menimbulkan keresahan, apalagi kalau sampai ada miras. Kami sebagai warga tentu ingin lingkungan tetap aman dan kondusif," kata Rudi.

Menurutnya, penertiban perlu dilakukan secara rutin agar pelaku usaha tidak kembali mengulangi pelanggaran. Ia juga berharap masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....