Imigrasi Tanjungpandan Deportasi 6 WN Cina, Salahgunakan Izin Tinggal

  • 02 Mei 2026 19:23 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Belitung - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan mendeportasi enam Warga Negara (WN) Cina karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal di wilayah Indonesia. Deportasi dilakukan pada Kamis 30 April 2026 sebagai langkah penegakan hukum keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Heryansyah Daulay, mengatakan keenam WN Cina tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian setelah pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran aturan izin tinggal.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, keenam warga negara asing tersebut terbukti melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka diketahui telah menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan oleh pemerintah Indonesia," kata Heryansyah Daulay, Sabtu, 2 Mei 2026.

Ia menjelaskan, penyalahgunaan izin tinggal tersebut merupakan tindakan serius karena warga asing tidak menjalankan aktivitas sesuai dengan izin yang dimiliki saat berada di Indonesia. Karena itu, pihak imigrasi mengambil langkah tegas berupa deportasi.

"Tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ini merupakan komitmen instansi dalam menjaga kedaulatan negara dan menegakkan aturan hukum yang berlaku secara profesional," ujarnya.

Enam WN Cina yang dideportasi masing-masing berinisial WX (59), MJ (39), CJ (36), MZ (56), ZT (31), dan ST (60). Seluruhnya dipulangkan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan pengawalan petugas hingga menuju negara asal mereka di Cina.

Heryansyah menambahkan, sesuai arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, jajaran imigrasi di seluruh Indonesia terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing, agar setiap aktivitas warga asing sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan di lingkungannya, guna menjaga ketertiban dan keamanan nasional.

Sementara itu, salah seorang warga Tanjungpandan, Andika, menilai deportasi tersebut sudah tepat demi menjaga ketertiban di daerah.

"Kalau memang terbukti menyalahgunakan izin tinggal, ya harus ditindak tegas. Jangan sampai ada yang bekerja atau beraktivitas seenaknya di sini," kata Dika.

Ia juga berharap pengawasan orang asing di Belitung semakin diperketat, mengingat Belitung merupakan daerah wisata yang banyak dikunjungi pendatang dari luar negeri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....