Pemprov Babel Akselerasi Sinkronisasi 36 Blok Tambang Rakyat
- 29 Apr 2026 17:59 WIB
- Sungailiat
Poin Utama
- Pemprov Babel menyambangi Kementerian ESDM RI
RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Pemerintah Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan angkah strategis dalam menata sektor pertambangan rakyat melalui audiensi bersama Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI di Jakarta, Rabu 29 April 2026.
Pertemuan tersebut tidak hanya membahas regulasi, tetapi juga menyusun skema teknis tata kelola tambang rakyat yang lebih modern, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan lokal. Momentum ini sekaligus menjadi langkah penting untuk mengisi kekosongan regulasi yang belum diatur secara spesifik oleh Pemerintah Pusat.
Dalam pembahasan tersebut, Gubernur Hidayat Arsani mengatakan, salah satu fokus utama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah melakukan sinkronisasi data wilayah. Saat ini, terdapat 36 blok eksisting seluas 2.357 hektare yang tersebar di Bangka Belitung.
Pemerintah Provinsi juga memperjuangkan usulan wilayah baru seluas 14.875 hektare kepada Pemerintah Pusat demi memperluas akses legal bagi masyarakat.
"Kita tidak bisa berjalan sendiri. Akselerasi usulan wilayah pertambangan baru membutuhkan sinergi yang kuat antara daerah, pusat, akademisi, dan pihak BUMN. Semua harus memiliki satu visi: tambang tertata, rakyat sejahtera, lingkungan terjaga," ujar Hidayat dalam keterangan.
Terkait regulasi, ia menekankan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat segera disahkan, mengingat belum adanya Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dari Pemerintah Pusat.
"Raperda Pertambangan ini adalah langkah konkret pemerintah daerah untuk mengisi kekosongan regulasi teknis. Kita ingin masyarakat memiliki landasan hukum yang kuat dalam mengelola kekayaan alamnya, sehingga tidak ada lagi keraguan dalam bekerja," ujarnya.
Ia melanjutkan, melalui akselerasi dokumen teknis dan penguatan regulasi ini, pertambangan rakyat di Bangka Belitung diharapkan tidak lagi dipandang sebagai masalah lingkungan, melainkan pilar kesejahteraan ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Diberitakan jauh sebelumnya, Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Reskiyansyah mengatakan, mengatakan pihaknya bersama legislatif dan lainnya sedang menyusun sejumlah formula untuk memastikan pengelolaan izin pertambangan rakyat berjalan dengan baik.
"Kami utamakan harus memenuhi aspek administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial itu yang paling utama buat kita semua," kata Reski.
Terkait dengan mekanisme saat ini sudah masuk dalam posisi tahap tiga, artinya blok sudah tersedia lalu juga sudah tersedianya nilai standar prosedur.
"Di dalam NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) ada yang belum diatur, tentu kami akan atur di Perda. Jadi ketika ini selesai, artinya dikemudian hari tidak menimbulkan permasalahan atau pun menimbulkan potensi hukum," ujarnya.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, menyatakan komitmen legislatif untuk memperkuat kepastian legalitas pertambangan rakyat melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Yang perlu kita minta pendapat hukum itu terkait sanksi. Saya sudah koreksi dan berkoordinasi dengan Kajati dan Kapolda agar diberikan jerat hukum yang jelas, supaya Perda ini memiliki kualitas dan kepastian hukum. Karena yang dapat menjawab permasalahan hukum pertambangan rakyat adalah IPR,” kata Didit.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....