Sebanyak 936 Ekor Ternak di Bangka Telah Divaksin PMK

  • 22 Apr 2026 14:56 WIB
  •  Sungailiat
Poin Utama
  • Sebanyak 936 hewan ternak telah dilakukan vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) oleh Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka
  • Vaksinasi PMK merupakan kegiatan rutin yang dilakukan dua kali dalam setahun dengan kuota dari pemerintah pusat sebanyak 1.000 dosis untuk Kabupaten Bangka.
  • Dalam segi pengawasan, setiap hewan yang masuk ke wilayah Kabupaten Bangka wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan atau SKKH sebagai bentuk pengendalian.

RRI.CO.ID, Sungailiat - Sebanyak 936 hewan ternak telah dilakukan vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) oleh Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka, Rabu, 22 April 2026. Vaksinasi ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit ternak menjelang Iduladha.

Dokter Hewan Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinpanpertan Kabupaten Bangka, dr. Eka Irawati mengatakan vaksinasi PMK merupakan kegiatan rutin yang dilakukan dua kali dalam setahun dengan kuota dari pemerintah pusat sebanyak 1.000 dosis. Ia juga mengatakan pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan mendatangi langsung peternak di setiap kecamatan.

"Untuk Kabupaten Bangka dapat jatah vaksinasi dari pusat itu sebanyak 1.000 dosis atau 1.000 ekor yang divaksin. Nah sampai sekarang per hari ini yang sudah kami vaksin itu sekitar 936 ekor, jadi kurang 64 ekor. Insyaallah akan diselesaikan besok Kamis," katanya kepada RRI.

Sebelumnya, vaksinasi telah dilakukan di sejumlah kecamatan seperti Merawang, Sungailiat, Riau Silip dan Bakam dengan berkoordinasi dengan penyuluh lapangan dan pihak desa sebelum pelaksanaan. Selanjutnya, vaksinasi PMK juga akan dijadwalkan pada Kamis, 23 April 2026 di Kecamatan Mendo Barat.

Sementara itu, Pengawas Mutu Pakan Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinpanpertan Kabupaten Bangka, Wira Yuliono mengatakan pengawasan terus dilakukan untuk memastikan kondisi ternak tetap terjaga. Ia juga mengatakan setiap hewan yang masuk ke wilayah Kabupaten Bangka wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan atau SKKH sebagai bentuk pengendalian.

"Berdasarkan pengalaman dua tahun terakhir, tidak ada kendala signifikan. Kondisi ternak relatif stabil karena setiap hewanyang masuk harus memenuhi persyaratan kesehatan," katanya.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih hewan kurban serta memastikan hewan dalam kondisi sehat dan bebas dari penyakit.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....