Pemkot Pangkalpinang akan Tertibkan Reklame Bermasalah untuk Dongkrak PAD

  • 16 Apr 2026 11:14 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Pangkalpinang - Pemerintah Kota Pangkalpinang berencana menertibkan sejumlah reklame bermasalah sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah ini menyasar reklame yang belum mengantongi izin resmi maupun yang belum memenuhi kewajiban pajak.

Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, mengatakan hingga saat ini masih banyak reklame yang belum tuntas dari sisi perizinan. Ia menyebutkan, khusus untuk reklame berukuran besar, jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 80 titik.

“Masih banyak reklame di kota ini yang urusan perizinannya belum selesai dan harus kita selesaikan. Yang besar-besar itu ada sekitar 80,” ujarnya, Kamis 16 April 2026.

Menurut Saparudin, kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut aspek keadilan bagi pelaku usaha yang telah patuh terhadap aturan.

“Salah satunya untuk keadilan. Masa ada yang bayar pajak, ada yang tidak. Ada yang izin dan ada yang tidak,” katanya.

Wali Kota juga menyampaikan bahwa penertiban reklame bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya membangun tata kelola kota yang lebih tertib dan transparan.

Untuk itu, ia meminta seluruh perangkat daerah terkait segera melakukan pendataan ulang serta menindak tegas reklame yang tidak sesuai ketentuan.

Sementara itu, Akbar salah satu masyarakat penertiban reklame seperti ini terus di tingkatkan, terutama reklame yang terletak di persimpangan.

"Bagus kalau ada rencana penertiban seperti ini, apalagi reklame yang berada di persimpangan dapat mengganggu jarak pandang saat melintas," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....