Imigrasi Tanjungpandan Deportasi WN Tiongkok dalam Operasi Wira Waspada
- 13 Apr 2026 10:52 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Belitung - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok. Tindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Wira Waspada yang digelar serentak oleh jajaran Imigrasi di seluruh Indonesia pada 7 hingga 10 April 2026.
Deportasi dilakukan setelah tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tanjungpandan melaksanakan pengawasan pada 9 April 2026. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penyisiran di area peternakan yang berada di Dusun Munsang, Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk.
Di lokasi itu, petugas mendapati seorang pria berkewarganegaraan Tiongkok berinisial CX (39) yang tengah beraktivitas sebagai pekerja. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, diketahui izin tinggal yang dimiliki CX tidak sesuai dengan kegiatan yang dijalankannya.
CX diduga menyalahgunakan izin tinggal yang seharusnya digunakan sesuai peruntukan, namun justru dipakai untuk bekerja di sektor peternakan.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpandan, Heryansyah Daulay, mengatakan penindakan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menegakkan aturan keimigrasian, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Pulau Belitung.
"Tindakan deportasi ini adalah pesan jelas bahwa kami tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran izin tinggal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Pulau Belitung," kata Heryansyah Daulay, Senin 13 April 2026.
Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat sekitar yang dinilai berperan penting dalam membantu petugas mendeteksi potensi pelanggaran di lapangan.
"Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang proaktif dan peduli dalam melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan di lingkungan mereka. Kerja sama seperti inilah yang kita butuhkan ke depannya," ujarnya.
Sementara itu, salah seorang warga Belitung, Andra, menilai tindakan tegas Imigrasi tersebut sangat tepat demi menjaga ketertiban serta melindungi peluang kerja masyarakat lokal.
"Kalau memang izinnya tidak sesuai, saya rasa sudah benar dideportasi. Ini langkah tegas yang bagus supaya tidak ada orang asing yang seenaknya bekerja tanpa aturan," ujarnya.
Menurutnya, penindakan seperti ini perlu dilakukan secara rutin agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya di wilayah yang mulai banyak didatangi pendatang maupun pekerja asing.
"Belitung ini daerah wisata dan berkembang, jadi pengawasan harus ketat. Kami sebagai warga tentu mendukung kalau pemerintah bertindak tegas," katanya.
Sebagai tindak lanjut, CX telah dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Selain deportasi, yang bersangkutan juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan untuk mencegah masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kantor Imigrasi Tanjungpandan menegaskan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Belitung akan terus dilakukan secara berkelanjutan, guna memastikan kehadiran WNA memberikan manfaat dan tetap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....