Parkir Liar, Warga Punya Hak Menolak Bayar

  • 11 Apr 2026 19:36 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Sungailiat - Kawasan parkir liar masih menjadi persoalan yang kerap ditemui di berbagai titik, terutama di kawasan ramai masyarakat, seperti pasar dan kawasan kafe. Tidak hanya kawasan parkir yang mengganggu, terkadang muncul pula petugas parkir liar di kawasan terlarang. Tidak sedikit warga yang merasa dirugikan karena diminta membayar tanpa kejelasan aturan maupun legalitas.

Beberapa waktu lalu Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang melakukan penertiban parkir liar di sejumlah kawasan pusat perbelanjaan. Hasilnya, beberapa kendaraan yang melanggar diangkut oleh petugas.

Parkir liar menjadi polemik di masyarakat, disatu sisi masyarakat dirugikan karena retribusi parkir justru sampai ke tangan oknum. Disisi lain masyarakat menganggap parkir menjadi mata pencaharian bagi sebagian orang.

Meski parkir liar sering kita jumpai, sebagai warga kita memiliki hak untuk menolak membayar retribusi parkir jika merasa tidak dilayani. Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Dishub Pangkalpinang, Welly A. Riduan, dalam Opini Publik Selasa, 31 April 2026 menjelaskan masyarakat bisa menolak untuk membayar.

“Kami sudah imbau ke petugas parkir resmi, pengendara punya hak untuk menolak bayar kalau merasa tidak dilayani dan tidak terbantu oleh petugas parkir,” ujar Welly.

Dalam program yang sama, pendengar Pro 1 RRI Sungailiat, Kemas sependapat dengan banyaknya kasus parkir liar ini.

“Apalagi di kawasan kota, di Pangkalpinang tu penuh. Memang banyak juga parkir liar di kawasan yang jelas-jelas ade larangan,” ujar Kemas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....