Komnas PA Babel: Anak Bukan Dilarang Gadget, tapi Harus Dibatasi dan Didampingi

  • 10 Apr 2026 12:16 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Belitung – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS bukan bertujuan melarang anak sepenuhnya menggunakan gadget, melainkan mengatur pembatasan usia serta mendorong pendampingan orang tua dalam penggunaan media sosial.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Babel, Imelda Handayani mengatakan, di era digital saat ini anak tidak bisa dipisahkan dari teknologi, bahkan dalam dunia pendidikan penggunaan gadget sudah menjadi kebutuhan. Karena itu, yang dibutuhkan bukan larangan total, melainkan pembatasan dan pengawasan.

"Pembatasan ini bukan berarti anak sama sekali tidak boleh menggunakan gadget. Tidak begitu. Karena kita hidup di era sekarang yang memang sudah tidak bisa lepas dari teknologi," kata Imelda saat dialog di RRI Belitung bertema 'Lindungi Anak di Dunia Digital: Peran PP TUNAS dan Orang Tua', pada Kamis 9 April 2026.

Ia menyebut, beberapa mata pelajaran di sekolah bahkan mewajibkan anak memiliki perangkat digital untuk menunjang pembelajaran. Namun di sisi lain, kebebasan tanpa pendampingan dapat menimbulkan risiko besar bagi anak.

Menurutnya, ruang digital dapat memberikan manfaat, tetapi juga membawa ancaman serius apabila anak mengakses media sosial tanpa batasan. Anak dapat menjadi korban cyberbullying, konten negatif, eksploitasi hingga menjadi target predator online.

"Yang penting adalah pembatasan dan pendampingan. Anak harus paham dampak positif dan negatifnya," ujarnya.

Imelda menilai, anak-anak belum memiliki pola pikir yang matang dalam memahami risiko yang muncul dari aktivitas digital. Ia mencontohkan kasus bullying yang dilakukan anak, direkam lalu diunggah ke media sosial hingga viral, tanpa menyadari dampak hukum maupun psikologis yang ditimbulkan.

Selain itu, ia juga mengingatkan adanya modus predator digital yang memanfaatkan kebiasaan anak yang sering mengunggah foto atau aktivitas pribadi di media sosial. Dari situ pelaku dapat membangun pendekatan hingga akhirnya melakukan eksploitasi dan pemerasan.

"Dunia digital itu seperti pisau bermata dua, ada manfaatnya, tapi juga ada risiko besar kalau tidak digunakan dengan bijak," katanya.

Ia pun mengingatkan peran orang tua menjadi kunci utama dalam penerapan PP TUNAS, terutama dalam membatasi akses anak terhadap media sosial dan memberikan pendampingan agar anak memahami penggunaan teknologi secara aman dan bertanggung jawab.

Sementara itu, salah satu orang tua di Belitung, Marisya, menilai penerbitan PP TUNAS menjadi langkah tepat untuk membantu orang tua dalam mengawasi anak di era digital.

Menurutnya, anak saat ini memang sulit dipisahkan dari gadget karena sudah menjadi kebutuhan, termasuk untuk mendukung kegiatan belajar di sekolah. Namun, penggunaan gadget tetap harus dibatasi agar tidak berlebihan.

"Kalau dilarang total rasanya sulit, karena anak juga butuh untuk belajar. Tapi memang harus ada batasan dan orang tua harus dampingi, supaya anak tidak bebas main media sosial," ujar Marisya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....