Kades Air Anyir Tetap Terima 50 Persen Penghasilan, setelah Ditetapkan Tersangka

  • 09 Apr 2026 15:24 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Bangka - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Bangka menyampaikan jika Kades Air Anyir tetap menerima 50 persen penghasilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hukum.

Kepala DPMPD Kabupaten Bangka Dalyan Amrie menjelaskan, kepala desa yang bersangkutan tetap diberikan hak penghasilan sebesar 50 persen dari total pendapatan yang biasa diterima setiap bulan.

Kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku terkait status kepala desa yang sedang berhadapan dengan proses hukum. Pemerintah daerah menegaskan bahwa pemberian sebagian penghasilan ini merupakan bentuk pemenuhan hak dasar, selama belum ada putusan hukum tetap dari pengadilan.

“Yang bersangkutan memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ada keputusan inkrah. Oleh karena itu, hak penghasilan tetap diberikan sebesar 50 persen,” ucapnya, Kamis, 9 April 2026.

Untuk menjaga jalannya roda pemerintahan desa, posisi Kepala Desa Air Anyir untuk sementara waktu akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Penunjukan Plt dilakukan guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.

"Akan ditunjuk pelaksana tugas (Plt ) kepala desa oleh bupati Bangka untuk mengisi kekosongan pemerintahan desa yakni sekretaris desa atau pegawai dari Kecamatan Merawang sampai dengan adanya keputusan inkracht dari pengadilan," ujar Dalyan.

Saat ini diakui Dalyan, pihaknya masih menunggu bukti penahanan Kades dari Polres Bangka sebagai dasar dikeluarkan SK Bupati Bangka tentang pemberhentian sementara.

Bupati Bangka Fery Insani menyerahkan sepenuhnya kasus terhadap proses hukum.

"Kami akan menyurati pak Kapolres untuk menanyakan statusnya nanti. Berdasar surat itu akan di Plt kan, biasanya dari kecamatan," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....