DPRD Bangka Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati 2025

  • 25 Mar 2026 16:23 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Sungailiat - DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna dalam penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka tahun anggaran 2025, Rabu, 25 Maret 2026.

Rapat paripurna dilaksanakan dalam memenuhi ketentuan peraturan tentang pemerintahan daerah dan beserta perubahan Permendagri nomor 19 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketika memimpin rapat, Ketua DPRD Kabupaten Bangka Jumadi menyampaikan, bahwa salah satu kewajiban Bupati adalah menyampaikan laporan dan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ).

“Dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Jumadi.

DPRD Kabupaten Bangka sesuai kewenangannya, melaksanakan fungsi pengawasan dan fungsi anggaran untuk membahas Laporan Pertanggungjawaban dari Bupati tahun 2025.

Hal tersebut dilaksanakan, dalam rangka menjamin tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, pelaksanaan pembangunan tepat sasaran, berkualitas sesuai kebutuhan masyarakat, pelayanan publik berjalan dengan baik, terutama untuk pemenuhan pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan.

Sementara itu, Bupati, Fery Insani, dalam pidato menyampaikan LKPJ Bupati Bangka tahun anggaran 2025 disusun sesuai amanat dari undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Tujuannya adalah menyampaikan laporan pelaksanaan program pemerintahan daerah selama satu tahun kepada DPRD Bangka sebagai perwakilan masyarakat,” ujar Fery.

LKPJ menjadi upaya mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai prinsip Good Governance, yang mencakup hasil penyelenggaraan urusan Pemerintah daerah, termasuk capaian program dan kegiatan sesuai perubahan RKPD 2025, dan permasalahan upaya penyelesaiannya.

“Selain itu, LKPJ juga memuat kebijakan strategis kepala daerah, tindak lanjut dari rekomendasi DPRD tahun sebelumnya serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasannya,” kata dia.

Dikatakan Fery, pelaksanaan program dan kegiatan dalam APBD tahun 2025 oleh perangkat daerah merupakan implementasi penyelenggaraan urusan dari pemerintahan wajib pelayanan dasar non pelayanan dasar, pilihan serta fungsi penunjang menjadi kewenangan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....