Alokasi 3 Persen APBD untuk Maksimalkan Pengelolaan Sampah

  • 08 Mar 2026 11:24 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Sungailiat : Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung mendorong pemerintah daerah (Pemda) mengalokasikan anggaran pengelolaan sampah minimal 3 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna memaksimalkan pengurangan sampah.

Hal itu disampaikan Asisten Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung, Zennia Yulanda, dalam dialog interaktif Bincang Bersama Ombudsman di Pro 1 RRI Sungailiat, Jumat 6 Maret 2026.

“Kalau ingin bicara ideal dan pengolahan sampah itu bisa baik, anggarannya 3 persen dari APBD,” kata Zennia kata perbincangannya.

Menurutnya, alokasi anggaran 3 persen menjadi salah satu dorongan Ombudsman dan juga Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mencapai pengelolaan sampah yang ideal di setiap daerah.

“Anggaran ini bertujuan untuk menutupi biaya operasional dan investasi infrastruktur sampai yang memadai, mengingat banyak TPA masih menggunakan metode open dumping atau belum ada pengolahan sampah,” ucapnya.

Ia menjelaskan, sampai saat ini implementasi di lapangan untuk mencapai anggaran yang ideal masih sangat sulit, bahkan untuk mencapai 1 persen pun sangat minim.

“Alokasi itu tidak mesti bergantung dari DLH saja, tetapi melibatkan stakeholder dan OPD terkait, seperti PUPR untuk sarana prasarananya, Dinas Kesehatan bagian penyuluhan sampah serta dinas lainnya,” ucapnya.

Ia menyebut, anggaran yang minim serta tidak mencapai ideal 3 persen, menyebabkan pengelolaan sampah tidak maksimal dan tidak mencapai standar pelayanan minimum.

Warga Sungailiat, Mardi mengajak masyarakat untuk mengelola sampah menjadi sumber ekonomi masyarakat.

“Banyak cara yang bisa dimanfaatkan agar sampah tidak hanya menjadi persoalan terus menerus, tetapi bisa menjadi peluang ekonomi bagi masyarakat sekitarnya,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....