Bapas Tanjungpandan Teken PKS dengan Dinsos Beltim
- 27 Jan 2026 19:58 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Belitung - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung Timur, Selasa (27/1/2026).
PKS tersebut mengatur penunjukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi klien anak maupun dewasa, sebagai bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
Kepala Bapas Tanjungpandan, Muhamad Irfani, mengatakan kerja sama ini merupakan langkah konkret untuk memastikan pelaksanaan pidana non-pemenjaraan berjalan sesuai ketentuan hukum.
"Perjanjian kerja sama ini menjadi bagian dari penguatan peran Balai Pemasyarakatan dalam pelaksanaan KUHP Baru. Dengan dukungan Dinas Sosial PP dan PA, pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat dapat berjalan terstruktur dan berorientasi pada pembinaan klien," kata Muhamad Irfani, Selasa (27/01/2026).

Ia menjelaskan, dalam KUHP Baru Balai Pemasyarakatan memiliki peran strategis pada seluruh tahapan proses peradilan pidana, mulai dari pra-adjudikasi melalui penelitian kemasyarakatan, tahap adjudikasi, hingga pasca-adjudikasi melalui pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan klien pemasyarakatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial PP dan PA Kabupaten Belitung Timur, Muhammad Yulhaidir, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan pemidanaan yang menitikberatkan pada aspek pemulihan dan perlindungan sosial.
"Dinas Sosial PP dan PA Kabupaten Belitung Timur siap mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial dan pemenuhan hak anak serta kelompok rentan," ujar Muhammad Yulhaidir.
Melalui penandatanganan PKS ini, sinergi antara Balai Pemasyarakatan dan pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan kebijakan pemasyarakatan berbasis non-pemenjaraan. (Rel)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....