Damkar Bangka Tegaskan Ancaman Pelaku Laporan Hoax
- 21 Jan 2026 16:29 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Bangka - Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP Kabupaten Bangka menegaskan bahwa penyebaran laporan kebakaran palsu atau hoaks akan mendapat tindakan tegas dan dapat berujung pada sanksi pidana.
Pernyataan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Damkar Bangka, Zalfika Ammya menindaklanjuti adanya laporan hoax atau palsu terhadap kejadian kebakaran rumah yang ternyata setelah tim datang ke lokasi hanyalah bakar sampah di perumahan kawasan Sinar Jaya Jelutung pada Rabu, 21 Januari 2026.
"Setiap laporan kebakaran yang masuk harus segera ditindaklanjuti. Jika laporan itu palsu, hal ini menyita waktu dan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk menangani kejadian darurat yang nyata," ujarnya.
Ditegaskan Zalfika, penyebar informasi palsu dapat dijerat hukum sesuai dengan ketentuan KUHP dan UU ITE tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa berupa pidana penjara maupun denda, tergantung tingkat keseriusan pelanggaran.
“Sanksi informasi palsu (hoax) kebakaran bisa berat, melibatkan pidana penjara dan denda signifikan berdasarkan UU ITE dan KUHP, seperti maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar untuk penyebaran hoax yang menimbulkan kerusuhan,” kata dia.
Selain itu, laporan palsu ke layanan darurat seperti 110/112 dapat dikenakan Pasal 220 KUHP (laporan palsu) dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan, dan/atau ancaman pidana penyalahgunaan layanan darurat. "Laporan palsu itu tentu menghambat penanganan korban nyata, dan berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang," ujarnya.
Damkar Satpol PP Kabupaten Bangka juga mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi sebelum melaporkan atau menyebarkan berita terkait kebakaran. "Keselamatan publik adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai satu laporan hoaks mengganggu respons cepat terhadap kebakaran yang sebenarnya terjadi," ucapnya.
Masyarakat diingatkan agar memanfaatkan saluran resmi Damkar atau Satpol PP untuk mendapatkan informasi yang akurat dan memastikan setiap laporan yang masuk benar-benar terjadi.
Warga Bangka Fendi mendukung adanya ketegasan dari pihak terkait, untuk memberikan efek jera kepada pelaku penyebar berita bohong.
“Kita khawatirnya nanti pas kejadian betulan, justru nanti gak tertolong oleh tim, kan sangat merugikan banyak orang dan membahayakan keselamatan bagi kejadian yang bener – bener butuh pertolongan, masyarakat sadar itu, terutama orang yang tidak bertanggungjawab ini,” kata Fendi.
Sebarkan luas terkait ancaman pidan aini, agar tidak ada lagi oknum masyarakat yang bermain – main dalam melaporkan kejadian kedaruratan di masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....