107.431 Hektare Lahan Kritis di Bangka Belitung

  • 19 Des 2025 11:10 WIB
  •  Sungailiat

KBRN, Pangkalpinang: Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatat seluas 107.431 hektare atau 16,35 persen lahan kritis di Babel.

Pelaksana Tugas Kepala DLHK Bangka Belitung Bambang Trisula, mengatakan, luas kawasan hutan di Provinsi Bangka Belitung diketahui, sekitar 657 ribu hektare atau sekitar 39 persen dari luas daratan.

Data itu merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Nomor SK.6614/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021.

"Jadi 39 persen daratan di Provinsi Bangka Belitung, merupakan kawasan hutan atau sekitar 657 ribu hektare," ujar Bambang, Jumat (19/12/2025).

Dari 657 ribu hektare tersebut berdasarkan SK Menteri Nomor 406 Tahun 2025 tentang Penetapan Lahan Kritis Nasional, luas lahan kritis di Bangka Belitung yang berada di dalam kawasan hutan sekitar 107.431 hektare, sedangkan di luar kawasan hutan atau APL sekitar 100.927 hektare.

"Jadi kalau kita lihat kondisi kawasan hutan kita dengan luas 657.000 hektare, lahan kritisnya berada di angka sekitar 107.431 hektare atau 16,35 persen dari area kawasan hutan," katanya.

Menurut dia, dengan kondisi tersebut perlu kolaborasi dan sinegritas, untuk melakukan upaya rehabilitasi kondisi hutan di Babel ini.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk mengambil peran, dalam hal pengelolaan akses kelola terhadap kawasan hutan," katanya.

DLHK Babel, telah memberikan himbauan kepada UPTKPH seluruh Kabupaten, untuk mengidentifikasi kegiatan ilegal khususnya tambang yang berada di dalam kawasan hutan.

"Kita minta kalau ada segera dilaporkan dan berkoordinasi dengan tim Operasi Tertib Tambang Menumbing 2025, untuk dilakukan penertiban karena inilah momentumnya," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....