Perusahaan Wajib Bayar THR sebelum H-7 Lebaran
- 10 Mar 2026 10:42 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Sungailiat – Pemerintah menegaskan perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan kepada pekerja yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka, Insyira Subagia mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran yang memuat aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi karyawan atau buruh.
“Pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji,” kata Insyira, Selasa, 10 Maret 2026.
Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional sesuai lama masa kerja.
Artinya, pekerja tetap mendapatkan THR meskipun belum genap bekerja satu tahun di perusahaan tersebut. “Karyawan yang masa kerjanya di bawah 12 bulan tetap menerima THR yang dihitung secara proporsional dari upah atau gaji pokok mereka,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut berlaku bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, baik melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Aturan pembayaran THR sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil oleh perusahaan. Di Kabupaten Bangka, tercatat ada sekitar 80 perusahaan yang memiliki kewajiban untuk menyalurkan THR kepada karyawannya.
Insyira juga mengimbau para pekerja agar memanfaatkan THR dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
“Karyawan yang menerima THR harus bisa memanfaatkannya secara efisien dan efektif sehingga dapat membantu memenuhi kebutuhan saat hari raya,” pintanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....