Baznas Bangka Sosialisasi Pengumpulan Zakat Fitrah
- 25 Feb 2026 09:17 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Sungailiat – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bangka melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar membayar zakat fitrah pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi yang ada di masjid-masjid atau melalui kantor Baznas.
Kepala Baznas Kabupaten Bangka Nasir Hasan mengungkapkan, langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan zakat berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran kepada mereka yang berhak menerima atau mustahik.
“Kami anjurkan bayar zakat fitrah ke UPZ-UPZ yang ada di masjid. Jadi mereka yang sudah mengumpul zakat itu akan memberikan laporan ke Baznas berapa zakat tahun ini dan sebagainya. Di Baznas juga ada konternya siapa yang membayar zakat ke Baznas nanti kita tampung akan segera kita salurkan kepada para mustahik,” jelas Nasir Hasan.
Nasir Hasan menambahkan, zakat fitrah yang telah dikumpulkan maka akan segera disalurkan kepada yang berhak menerima atau mustahik sebelum lebaran atau sebelum khotib naik mimbar pada salat Idulfitri.
Sebelumnya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Syarifudin mengungkapkan, pihaknya bersama Baznas dan MUI telah menetapkan besaran zakat fitrah yakni 2,7 kilogram beras atau Rp42.000. Penetapan tersebut menyesuaikan dengan fluktuasi harga beras dan dilandasi Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 tentang hukum masalah-masalah terkait zakat fitrah.
“Kemenag Kabupaten Bangka beserta BAZNAS dan MUI Kabupaten Bangka serta ormas Islam se-Kabupaten Bangka telah melaksanakan rapat terkait penetapan pembayaran zakat, baik zakat maal, zakat fitrah, fidyah dan kafarat untuk bisa kita sama-sama melaksanakan hasil keputusan ini khususnya di Kabupaten Bangka,” ujar Syarifudin.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....