Ribuan Peserta PBI JKN di Bangka Belitung Dinonaktifkan

  • 12 Feb 2026 15:19 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID. Pangkalpinang – Sebanyak 30.349 jiwa Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dilaporkan mengalami penonaktifan kepesertaan. Sebanyak 30.349 jiwa tidak lagi tercatat sebagai peserta aktif PBI JKN atau BPJS Kesehatan. Penonaktifan tersebut diduga merupakan bagian dari proses pemutakhiran dan verifikasi data yang dilakukan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial, yang mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, menegaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JKN harus dilihat secara komprehensif dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat.

“Kondisi ini tidak dapat dipandang semata sebagai penyesuaian data administratif, melainkan berpotensi menimbulkan hambatan nyata bagi masyarakat miskin dan rentan dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak,” ujar Chris dalam laporan yang diterima RRI, Kamis 12 Februari 2026.

Atas kondisi tersebut, Ombudsman Babel mendorong pemerintah daerah memberikan perhatian dan prioritas kepada kelompok masyarakat rentan agar dapat diakomodasi dalam skema jaminan kesehatan yang ditanggung pemerintah. “Temuan di lapangan menunjukkan masih adanya warga miskin dan rentan yang seharusnya masuk dalam skema PBI JKN, namun belum terakomodasi. Pemerintah daerah perlu menjadikan kelompok ini sebagai prioritas dalam kebijakan jaminan kesehatan daerah,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangka Baharuddin menyebutkan, bahwa perubahan data dapat terjadi karena sejumlah faktor, di antaranya peningkatan kondisi ekonomi peserta, peralihan segmen kepesertaan, data ganda, hingga ketidaksesuaian administrasi kependudukan.

“Pemutakhiran ini dilakukan secara berkala. Peserta yang dinonaktifkan umumnya karena sudah tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan atau terdapat ketidaksesuaian data,” ujarnya.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran dan hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria. Meski demikian, pemerintah daerah memastikan masyarakat yang merasa masih layak sebagai penerima PBI JKN dapat mengajukan usulan kembali melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat. Proses tersebut nantinya akan diverifikasi sebelum diajukan kembali ke pusat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....