Halo RRI: Warga Bertanya Pelunasan Tunggakan BPJS
- 15 Jul 2026 17:02 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Sungailiat - Keluhan warga mengenai tunggakan BPJS Kesehatan direspons penjelasan mengenai aturan pembayaran dan denda oleh pihak terkait. Aduan ini muncul dalam Halo RRI di RRI Pro 1 Sungailiat pada Rabu, 15 Juli 2026.
Udin, warga Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka bertanya tentang anaknya yang sudah lama menunggak iuran BPJS Kesehatan milik ayahnya sehingga harus membayar uang Rp3.000.000. Anaknya sendiri bekerja di sebuah kebun sawit di Riau Silip dan saat ini sudah berhenti.
“Ketika saya dibawa ke RSUD Dr. Eko Maulana Ali di Riding Panjang, pas mau keluar, saya harus membayar lagi sebanyak Rp3.000.000 dikarenakan BPJS saya mati,” keluh Udin.
Staf Komunikasi dan Kesekretariatan BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Evie Hendriyanie menanggapi bahwa maksimal tunggakan BPJS Kesehatan sebanyak 24 bulan. Saat peserta membayar tunggakan jika rawat inap di rumah sakit, konsekuensinya akan dikenakan denda di luar tunggakan yang dibayar.
“Memang kami minta bantuan ke peserta, terkhusus peserta mandiri agar pembayaran iuran rutin dilakukan setiap bulan biar nanti kalau mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap di rumah sakit tidak dikenakan denda lagi,” kata Evie.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....