Ustaz Jaja: Daging Kurban Tidak Diperjualbelikan

  • 22 Mei 2026 19:56 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, - Pembagian daging kurban merupakan bentuk ibadah sosial kepada masyarakat, terutama mereka yang tergolong kurang mampu. Karena itu, daging kurban tidak boleh diperjualbelikan.

"Larangan tersebut berlaku demi menjaga nilai keikhlasan dalam beribadah," kata Ustaz Jaja Sulaiman dalam Dialog "Mutiara Pagi” Pro 1 RRI Sungailiat, Rabu, 20 Mei 2026.

Ia menjelaskan, seluruh bagian hewan kurban pada dasarnya diperuntukkan sebagai sedekah dan konsumsi bersama. Tidak hanya daging, bagian lain seperti kulit, kepala, hingga jeroan juga tidak boleh dijadikan alat transaksi untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Ustaz Jaja juga mengingatkan pentingnya amanah panitia kurban dalam mendistribusikan daging secara merata. Menurutnya, pembagian yang adil menjadi bagian dari esensi kurban sebagai bentuk kepedulian sosial dan penguat ukhuwah di tengah masyarakat.

Menurut Jaja, apabila ada pihak yang membutuhkan biaya operasional penyembelihan, maka hal itu sebaiknya dipenuhi dari dana terpisah, bukan dari hasil penjualan bagian hewan kurban.

"Saya berharap masyarakat semakin memahami bahwa ibadah kurban bukan sekadar ritual tahunan, melainkan sarana memperkuat solidaritas dan rasa kemanusiaan," ungkapnya.

Seorang pendengar, Reni mengaku baru mengetahui kalau kulit hewan kurban juga tidak boleh diperjualbelikan. Penjelasan tersebut penting karena masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan detail mengenai pengelolaan hewan kurban.

Pendengar lain Nuraini, mengatakan informasi yang disampaikan melalui siaran radio membantu masyarakat memahami pelaksanaan ibadah kurban secara benar. Selain itu sekaligus menghindari praktik-praktik yang tidak sesuai ketentuan agama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....