Kontrak 2.852 PPPK Paruh Waktu di Pemprov Babel Diperpanjang

  • 06 Okt 2026 15:38 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) memastikan sebanyak 2.852 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan diperpanjang masa kontraknya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Bangka Belitung, Dora Wardani menjelaskan, jumlah tersebut berkurang 20 orang dibandingkan saat pengangkatan awal di akhir tahun 2025 yang mencatatkan 2.872 orang. Pengurangan ini disebabkan oleh beberapa faktor internal dan administratif.

"Berkurang 20 orang itu karena ada yang mengundurkan diri, memasuki batas usia pensiun, serta ada yang tersandung masalah hukum," kata Dora, Selasa 6 Oktober 2026.

Ia menegaskan, seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Babel telah menyelesaikan pengumpulan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk perpanjangan kontrak seluruh pegawai yang tersisa. Kendati demikian, status para pegawai tersebut masih tetap sebagai PPPK paruh waktu dan belum beralih ke full time.

"Statusnya masih paruh waktu karena regulasi atau peraturan dari Pemerintah Pusat untuk peralihan ke full time belum keluar. Jadi kita masih mengacu pada regulasi lama dan melanjutkan perpanjangan kontrak," ujarnya.

Dari total 2.852 pegawai tersebut, formasi tenaga pendidik atau guru menjadi unit dengan jumlah terbanyak.

Mengenai skema penggajian, Dora membeberkan bahwa seluruh PPPK paruh waktu menerima besaran gaji standar sebesar Rp2.900.000,00 per bulan yang bersumber dari APBD. Namun, terdapat penyesuaian nominal untuk beberapa instansi teknis sesuai beban kerja dan Standar Satuan Harga (SSH) yang ditetapkan oleh Gubernur melalui Bakuda.

Rincian gaji khusus tersebut meliputi petugas Satpol PP dan BPBD sebesar Rp3.150.000,00, petugas Damkar sebesar Rp3.500.000,00, pegawai Badan Penghubung sebesar Rp4.641.854,00, serta posisi Dokter PPPK paruh waktu yang menerima sebesar Rp7.500.000,00 per bulan.

Di sisi lain, kebijakan pemerintah pusat yang berencana mengambil alih pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik penuh waktu (full time) maupun paruh waktu (part time) mendapat sambutan positif dari kalangan PPPK di daerah.

Salah satu PPPK Paruh Waktu di Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Pemprov Babel), Yurika Destia, mengungkapkan, pengambilalihan gaji oleh pusat akan menjadi angin segar bagi keuangan daerah.

"Kami sangat menyambut baik keputusan pemerintah pusat untuk mengambil alih gaji PPPK, baik yang full time maupun paruh waktu. Langkah ini akan sangat membantu meringankan keuangan daerah, karena selama ini beban gaji PPPK selalu menekan anggaran APBD," ujar Yurika.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....