DPRD Bangka Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS

  • 03 Agt 2026 17:16 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO,ID, Bangka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, Senin, 3 Agustus 2026.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bangka, Jumadi, itu dihadiri Wakil Bupati Bangka, Syahbudin.

Ketua DPRD Bangka, Jumadi, mengatakan penyampaian KUA-PPAS penting untuk menentukan kerangka pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

"Menentukan kerangka pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, sekaligus memastikan program kerja selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD," katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Bangka, Syahbudin, menyatakan, jika penyampaian KUA dan PPAS merupakan amanat Pasal 90 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur kewajiban kepala daerah menyampaikan dokumen tersebut kepada DPRD.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, hari ini Pemerintah Kabupaten Bangka menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi APBD, kebijakan pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah,” ucap Syahbudin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....