APBD Bateng 2025 Disahkan, DPRD Tekankan Efisiensi Anggaran

  • 29 Jul 2026 18:02 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO,ID, Bangka Tengah - DPRD Kabupaten Bangka Tengah resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan di Gedung DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Rabu, 29 Juli 2026. Seluruh fraksi DPRD menyampaikan persetujuan setelah melalui proses pembahasan bersama eksekutif.

Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus, mengatakan pengesahan ini merupakan hasil kerja sama legislatif dan eksekutif. Ia mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah sekaligus memberikan sejumlah catatan strategis.

"Persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan hasil proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif. Kami mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, sekaligus memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi strategis agar efisiensi serta efektivitas pengelolaan anggaran pada tahun-tahun mendatang semakin meningkat demi kesejahteraan masyarakat," kata Batianus.

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menyampaikan terima kasih atas kerja sama DPRD. Ia menyebut catatan legislatif akan menjadi bahan evaluasi.

"Catatan, saran, dan masukan yang konstruktif dari legislatif akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat," ucapnya.

Rapat diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati dan pimpinan DPRD. (Rilis)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....