Pemkab dan DPRD Basel Sepakati Tiga Perda

  • 31 Jul 2026 15:21 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Bangka Selatan - Pemkab Bangka Selatan bersama DPRD resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Adapun tiga Raperda yang disetujui bersama, yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), serta Raperda tentang Pakaian Adat.

"Setelah ditetapkan, Peraturan Daerah yang telah disepakati ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, memperkuat sistem pembentukan peraturan daerah, serta menjaga kelestarian budaya lokal sebagai warisan yang harus terus dijaga bersama," kata Wakil Bupati Basel, Debby Vita Dewi, dalam keterangan yang diterima RRI, Jum'at, 31 Juli 2026.

Sementara, Purwantoro, seorang pelaku budaya Bangka Selatan, menyambut baik dengan disahkannya Perda Pakaian Adat. Menurutnya, Perda tersebut menjamin kepastian hukum Pakaian Adat resmi sebagai salah satu identitas budaya daerah yang harus dilestarikan.

"Kepastian hukum itu sangat diperlukan bagi semua produk budaya saya kira, dan harapan kami pelaku budaya nanti menyusul produk-produk kearifan lokal lainnya di Perda kan, diurus Hak Kekayaan Intelektual nya, agar semua memiliki kepastian hukum," ucapnya. (Ril)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....