Gubernur Hidayat Berencana Hentikan Ekspor Pasir dari Babel

  • 24 Jun 2026 20:17 WIB
  •  Sungailiat
Poin Utama
  • Ekspor pasir dari Bangka Belitung akan diberhentikan

RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, berencana menghentikan ekspor golongan C berupa pasir dari Babel. Langkah ini diambil guna mendorong percepatan industri hilirisasi dan memberikan nilai tambah yang signifikan bagi perekonomian daerah.

Hidayat mengatakan, pemerintah daerah akan segera mengevaluasi kebijakan pengiriman komoditas luar, termasuk menaikkan pajak golongan bahan galian C. Salah satu fokus utamanya adalah menghentikan ekspor pasir kuarsa (silika) dan kaolin dalam bentuk mentah.

“Setelah ini, golongan C saya naikin (pajaknya) atau nanti, Pusat Pasir, saya stop ekspornya. Kita stop pengirimannya. Nanti, silika dan kaolin harus ada industri hilirnya di Bangka Belitung. Itu rencana saya," kata Hidayat, Rabu 24 Juni 2026.

Mengenai kesiapan hilirisasi untuk komoditas silika, Hidayat menjelaskan penyetopan ekspor diharapkan menciptakan efek pengganda bagi masyarakat lokal. Menurutnya, menahan bahan mentah di dalam daerah secara otomatis akan memaksa terciptanya industri pengolahan yang bernilai tinggi.

"Ya, kalau silika itu kita stop, itu bukan hilir (saja), tapi nambah nilai," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Babel, Reskiyansah mengatakan, kenaikan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) nantinya akan diperbarui dalam Peraturan Gubernur.

“Nah, melihat situasi sekarang kan, kenaikan harga dan seterusnya, artinya material ini untuk dilakukan pembaruan terkait dengan harga patokan mineralnya. Tadi disampaikan oleh Pak Gubernur, ada kenaikan 20 persen setelah kami hitung, kami analis. Harga HPM-nya yang tadinya misalnya kita jualan pasir, harga Rp50.000, sekarang posisinya di angka Rp75.000 per- tons,” ujar Reski.

Ia berharap, dengan kenaikan harga ini berdampak terhadap fiskal daerah dan berkeadilan bagi pelaku usaha.

“Mereka dapat bekerja dengan baik, kemudian pemenuh kewajiban dengan pajak daerah itu bisa dipenuhi. Nah, ini kan mengacu kepada hubungan keuangan pusat dan daerah (HKPD) ya, antarabutan daerah. Nah, kami coba untuk mencari pendapatan melalui sektor option ini. Nah, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama pergub ini selesai, kemudian bisa dimanfaatkan harga pajak kita terima lebih baik lagi dari yang sebelum-sebelumnya,” ujarnya.

Menurut dia, pajak MBLB itu terakhir naik pda 2018 silam. Sehingga kenaikan ini dirasa tidak signifikan dengan situasi yang sekarang.

“Artinya dengan harga yang lama, kemudian harga-harga naik, dan seterusnya BBM, mungkin harga jual sudah berubah juga. Karena sudah hampir 8 tahunan. Nah, ini arahan gub kita perlu diperbaharui. Jadi kalau sekarang, alhamdulillah kalau harga-harga baik, misalnya Kabupaten Bangka, PAD-nya sektor, bukan logam dan bebatuan mendapat Rp1 miliar, 25 persen milik provinsi. Bisa balik ke kita Rp250 juta,” ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....