Rapat Gabungan Tolak Pengunduran Diri Kades Jada Bahrin

  • 01 Jun 2026 10:03 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Sungailiat – Rapat gabungan yang diikuti perangkat daerah terkait di Kabupaten Bangka memutuskan menolak pengunduran diri Kepala Desa Jada Bahrin, Ashari, setelah menggelar rapat gabungan yang melibatkan berbagai pihak membahas tersebut.

Keputusan diambil dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta keberlangsungan pengelolaan aset desa yang nilainya dinilai strategis.

Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka, Dalyan Amrie, mengatakan pihaknya telah menerima surat pengunduran diri dari Kepala Desa Jada Bahrin. Namun, berdasarkan hasil rapat bersama unsur pemerintah daerah, kecamatan, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Satpol PP, disepakati bahwa pengunduran diri tersebut belum dapat diterima.

“Ada surat pengunduran diri dari saudara Ashari selaku Kepala Desa Jada Bahrin. Kami sudah melaksanakan rapat bersama dan memutuskan untuk menolak pengunduran diri tersebut,” kata Dalyan, Senin, 1 Juni 2026.

Menurut Dalyan, terdapat sejumlah pertimbangan yang mendasari keputusan itu. Selain demi menjaga stabilitas pelayanan kepada masyarakat, pemerintah juga menilai keberadaan kepala desa masih sangat dibutuhkan dalam mengelola aset desa seluas sekitar 100 hektare yang saat ini menjadi tanggung jawab pemerintah desa.

“Pertimbangannya pertama untuk kepentingan masyarakat. Kedua, untuk menjaga aset desa yang kurang lebih 100 hektare, yang saat ini menjadi tanggung jawab kepala desa,” ujarnya.

Sementara, Camat Merawang, Ari Pamungkas, mengungkapkan pihak kecamatan telah melakukan klarifikasi menyeluruh terhadap alasan pengunduran diri Kepala Desa Jada Bahrin. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa keputusan tersebut dipengaruhi tekanan yang muncul akibat polemik aktivitas tambang di wilayah desa.

“Kami menerima surat permohonan dari BPD dan Kepala Desa Jada Bahrin. Setelah dilakukan klarifikasi dan penelaahan, diketahui latar belakangnya berkaitan dengan aktivitas tambang yang berlangsung cukup lama di wilayah tersebut,” kata Ari.

Ia menegaskan, pemerintah desa bersama BPD telah mengambil sikap menolak aktivitas tambang di lahan aset desa. Namun, sikap tersebut memunculkan tekanan dari pihak-pihak yang mendukung aktivitas penambangan.

“Kepala desa mendapatkan tekanan dari pihak yang pro terhadap tambang dan ingin aktivitas itu terus berjalan. Beliau merasa tidak lagi dihargai sebagai kepala desa sehingga muncul keinginan untuk mengundurkan diri,” ujarnya.

Menurut Ari, pemerintah khawatir jika persoalan tersebut tidak segera diselesaikan, konflik di tengah masyarakat dapat semakin meluas dan berpotensi memicu gangguan keamanan.

Di sisi lain, Satpol PP Kabupaten Bangka menegaskan komitmennya untuk membantu mengamankan aset desa dari aktivitas tambang ilegal. Sejumlah upaya penertiban telah dilakukan bersama aparat penegak hukum guna mencegah kerusakan lingkungan dan menjaga aset milik desa.

“Kami membantu mengamankan aset berupa tanah agar tidak dikerjakan oleh tambang ilegal. Penertiban sudah dilakukan dua kali dan kami siap mendukung langkah pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dalam melindungi aset tersebut,” ujar Plh. Kepala Satpol PP Bangka Achmad Suherman.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa aktivitas tambang tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat berdampak pada kerusakan lingkungan. Karena itu, masyarakat diminta untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan penambangan di kawasan yang dilarang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....