DLH Bangka Sosialisasikan Penerapan Retribusi Sampah Terpadu per Juni 2026
- 22 Mei 2026 13:07 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Sungailiat - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka mulai memberikan sosialisasi penerapan retribusi sampah terpad selama 1 bulan, per Juni 2026.
Sistem pembayaran baru dilakukan melalui mekanisme co-billing bersama Perumda Tirta Bangka, di mana tagihan retribusi sampah nantinya disatukan dengan pembayaran air PDAM pelanggan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Boy Yandra menyebutkan, saat ini seluruh persiapan penerapan program telah rampung dilakukan bersama Perumda Tirta Bangka.
“Tim kami co-billing siap semua. DLH Bangka dan Perumda Tirta Bangka siap 100 persen,” ujar Boy, Jumat, 22 Mei 2026.
Melalui sistem itu, masyarakat yang sebelumnya membayar retribusi sampah langsung kepada petugas DLH maupun melalui kelurahan tidak lagi melakukan pembayaran secara terpisah.
Penerapan retribusi sampah berlaku mulai 1 Juli 2026.
Pada tahap awal, penerapan program akan difokuskan kepada pelanggan yang telah memiliki sambungan Perumdam dengan total sebanyak 423 rumah.
“Ini yang kita lakukan tahap pertama yang benar-benar sudah ada sambungan dengan Perumdam dan 423 rumah,” katanya.
Warga perumahan Sungailiat Syakila mengaku, mendukung program tersebut.
"Kita gak perlu repot lagi untuk buang sampah, semua sudah ada petugas, harganya pun cukup terjangkau Rp35 ribu per bulan," kata Syakila.
Dia berharap, penerapan retribusi ini seiring dengan kualitas petugas dalam pengambilan sampah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....