Bangka Barat Bidik Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah

  • 27 Agt 2026 22:00 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO,ID, Bangka Barat - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat membidik optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Target tersebut didukung dengan langkah mengusulkan perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan itu bertujuan memperkuat landasan hukum pemungutan pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah.

"Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menyampaikan kepada DPRD Peraturan Daerah prioritas pertama Agenda Legislasi Daerah Tahun 2026, yaitu Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," kata Markus, dalam keterangan yang diterima RRI, Kamis, 27 Agustus 2026.

Menurutnya, pajak dan retribusi daerah merupakan sumber utama PAD yang berperan strategis dalam mendukung pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Ia menjelaskan, perubahan dilakukan setelah adanya evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Kedua kementerian merekomendasikan penyempurnaan agar Perda lebih selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Seiring dengan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setelah diundangkan, dan adanya hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan yang pada prinsipnya merekomendasikan penyempurnaan," ujarnya.

Sementara, Ketua DPRD Bangka Barat, Badri Syamsu, menegaskan pihaknya akan mengkaji dan membahas Raperda sesuai mekanisme yang berlaku.

"Harapannya setelah dibahas nanti dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, partisipatif, akomodatif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu menjadi payung hukum yang mendukung pembangunan daerah," ucapnya. (Ril)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....