Pemprov Babel Anggarkan Rp33 miliar untuk Gaji ke-13
- 12 Mei 2026 11:51 WIB
- Sungailiat
Poin Utama
- Gaji ke-13 ASN Pemprov Babel.
RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menganggarkan sebesar Rp33 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Belitung, Yunan Helmi, mengatakan kemampuan pemerintah daerah dalam menyiapkan pembayaran gaji ke-13 tidak terlepas dari langkah efisiensi anggaran yang dilakukan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung di berbagai sektor pemerintahan.
Menurutnya, kebijakan efisiensi tersebut berhasil menciptakan ruang fiskal yang cukup besar sehingga anggaran dapat dialihkan untuk kebutuhan prioritas yang langsung menyentuh kepentingan pegawai dan masyarakat.
“Kemampuan pembayaran gaji ke-13 ini juga merupakan efek dari efisiensi anggaran yang dilakukan Pak Gubernur. Hampir di setiap sektor dilakukan penghematan, terutama pada anggaran perjalanan dinas,” kata Yunan, Selasa 12 Mei 2026.
Ia mengatakan, dari kebijakan efisiensi perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung saja, nilai penghematan anggaran yang berhasil dicapai mencapai sekitar Rp31 miliar.
“Efisiensi perjalanan dinas Pemprov saja bisa menghemat anggaran hingga kurang lebih Rp31 miliar. Ini menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga kemampuan fiskal daerah tetap sehat,” ujarnya.
Dengan kesiapan anggaran tersebut, Pemprov Babel berharap pembayaran gaji ke-13 dapat membantu ASN dan PPPK memenuhi kebutuhan keluarga, khususnya menjelang tahun ajaran baru sekolah pada pertengahan tahun 2026.
Sementara itu, Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Bangka Belitung, Mimi Femianti, mengatakan pembayaran gaji ke-13 akan menggunakan dasar perhitungan gaji bulan Mei 2026.
“Pemprov Babel siap melakukan pembayaran gaji ke-13 bagi pegawai dan PPPK. Perhitungannya menggunakan gaji bulan Mei 2026 dengan total anggaran yang disiapkan berada di kisaran Rp33 miliar,” ujar Mimi.
Ia menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 tersebut mengacu sepenuhnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan itu disebutkan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan paling cepat mulai Juni 2026 dan paling lambat pada awal Juli 2026.
“Untuk jadwal pembayaran kami mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Jadi pencairannya paling cepat bulan Juni 2026 , dalam hal gaji 13 belum dapat dibayarkan pada bulan juni, maka dapat dibayarkan setelah bulan juni tahun 2026,” katanya.
Salah satu ASN Pemprov Babel, Dini mengaku bersyukur jika gaji ke-13 ini segera dicairkan.
“Alhamdulillah memang sudah ditunggu tunggu. Senang sekali rasanya, ditengah harga2 yang terus melonjak, gaji 13 jadi pengharapan bagi kami, para ASN,” kata Dini.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....