Indeks Reformasi Hukum Basel Raih Predikat 'Istimewa' dari Kementerian Hukum
- 18 Apr 2026 11:21 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Bangka Selatan – Kabupaten Bangka Selatan Meraih Predikat Istimewa penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) dari Kantor Wilayah Hukum Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam penilaian IRH tahun 2025, Pemkab Bangka Selatan berhasil meraih kategori AA (Istimewa) dengan skor impresif 99,40. Penilaian IRH sendiri bertujuan mengukur efektivitas reformasi hukum dalam penguatan regulasi di tingkat daerah.
“Kami mengapresiasi koordinasi dan konsultasi dalam harmonisasi produk hukum daerah agar lebih berkualitas serta sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga dapat menjadi solusi bagi berbagai permasalahan di lingkungan pemerintah daerah,” kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum Babel, Johan Manurung.
Dia juga menambahkan bahwa dengan skor 99,40 dan kategori AA (Istimewa), Kabupaten Bangka Selatan diharapkan mampu mempertahankan bahkan meningkatkan capaian tersebut pada penilaian IRH tahun 2026 melalui pendampingan yang terus dilakukan.
Sementara itu, Bupati Riza Herdavid menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan yang diterima. Menurutnya, capaian ini merupakan hasil kerja sama seluruh pihak dalam memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan prinsip hukum yang berlaku.
“Capaian ini merupakan buah dari kerja sama semua pihak dalam memastikan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak melanggar kepentingan umum, serta tetap menjunjung norma kesusilaan,” ungkapnya.
Bupati Riza Herdavid juga menegaskan bahwa penilaian IRH bertujuan untuk mengukur keberhasilan reformasi hukum dalam tata kelola pemerintahan daerah yang baik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....