Manajemen Talenta Langkah Strategis Reformasi Birokrasi di Daerah
- 13 Feb 2026 14:33 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan manajemen talenta sebagai langkah strategis reformasi birokrasi di tingkat daerah. Penerapan sistem ini dinilai jauh lebih efisien dibandingkan sistem seleksi terbuka atau open bidding yang selama ini digunakan.
Direktur Pengembangan Talenta dan Karier ASN BKN, Syamsul Hidayat, mengatakan, perbedaan utama terletak pada efisiensi biaya dan fokus penilaian.
Pada sistem open bidding, instansi harus membuka lowongan secara nasional yang memakan biaya besar karena banyaknya peserta yang ikut ujian di berbagai tempat.
"Dengan manajemen talenta, kita fokus pada rekam jejak (historical record). Tetap ada asesmen, tetapi yang diases adalah mereka yang sudah memberikan kontribusi baik bagi organisasi selama ini," ujar Syamsul ketika sosialisasi manajemen talenta di Kantor Gubernur Babel, Jumat 13 Februari 2026.
Ia menambahkan, kekuatan utama sistem ini terletak pada kelengkapan data. Meskipun keputusan akhir tetap ada pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seperti Gubernur atau Bupati, data yang disediakan jauh lebih komplit sehingga pimpinan tidak lagi menebak-nebak dalam menempatkan pejabat.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Regional VII BKN, Heni Sri Wahyuni, mengatakan, instansi yang telah resmi mendapatkan SK manajemen talenta secara nasional dilarang menggunakan sistem seleksi terbuka atau lelang jabatan dalam pengisian posisi.
| Baca juga: Pemprov Babel Terapkan Manajemen Talenta |
"Ini adalah wujud komitmen kepala daerah untuk mengedepankan asas adil dan transparansi dalam proses pengisian jabatan," kata Heni.
Terkait progres di wilayah Regional VII, Heni memaparkan, sudah ada empat daerah yang mengantongi SK manajemen talenta, yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Lahat, dan Kabupaten Banyuasin. Saat ini, Kabupaten Ogan Ilir tercatat sebagai daerah yang sudah mulai melakukan pengisian jabatan melalui sistem ini.
Sementara itu, untuk wilayah Provinsi Bangka Belitung, sebanyak delapan instansi (provinsi dan kabupaten/kota) sedang dalam proses pendampingan menuju perolehan surat keputusan (SK). Heni menyebutkan instansi tersebut harus membenahi lima pilar utama, mulai dari landasan hukum hingga desain organisasi.
"Jika pilar-pilar ini selesai, kami optimis mereka bisa segera menuju Jakarta untuk melakukan exposeatau sidang di depan BKN Pusat untuk menentukan apakah SK manajemen talenta dapat diberikan," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....