Resmi Terapkan WFH, Suasana di Pemprov Babel Sepi

  • 10 Apr 2026 13:41 WIB
  •  Sungailiat
Poin Utama
  • Hari petama WFH di Pemprov Babel

RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Suasana di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) pada Jumat 10 April 2026 terlihat sepi, pasalnya Pemprov Babel mulai menerapkan bekerja dari rumah atau WFH setiap Jumat sesuai Surat Edaran Edaran Gubernur Nomor: 100.3.4.1/0237/BKPSDMD/2026 tentang transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemprov Babel.

Terpantau sejumlah Pejabat Eselon II atau kepala dinas/biro dan setingkatnya tetap masuk kerja seperti biasanya, sama halnya dengan unit kerja pelayanan publik.

Salah satu ASN Pemprov Babel, Dini menyambut baik kebijakan hal itu, akan terapi pihaknya tetap bekerja dari rumah.

“Terkait WFH, saya pribadi senang, karena memang pekerjaan saya bisa dilakukan di rumah. Jadi kalau memang harus wfh di hari Jumat, saya mendukung,” kata Dini.

Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Belitung, Ferry Aprianto, mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Ferry menekankan sistem kerja ini tidak berlaku bagi semua lini. Peran Kepala Perangkat Daerah menjadi kunci utama sebagai pengendali operasional di lapangan.

"Penekanan lagi tetap nanti kendalinya ada di kepala perangkat daerah. Agar tetap penuh kegiatan proses pemerintahan yang ada di masing-masing perangkat daerah tetap berjalan dengan baik gitu ya,” kata Ferry, Rabu 8 April 2026.

Dalam penerapan aturan baru tersebut Kepala Perangkat Daerah dan pejabat setingkatnya tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO) setiap hari tanpa ada opsi WFH. Demikian halnya dengan unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tidak diperkenankan mengurangi kualitas layanan. Operasional tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Ia menambahkan, penerapan sistem kerja ini juga bertujuan untuk penghematan energi dan biaya operasional kantor maupun operasional lapangan di masing-masing perangkat daerah.

“Ya, nanti akan sudah dilakukan teknis perlaksanaannya di masing-masing perangkat daerah. Bisa aja nanti buat penghematan operasional masing-masing kantor, operasional kelapangan juga,” ucapnya.

Ia mengingatkan fleksibilitas lokasi kerja bukan berarti kelonggaran dalam berkinerja. Gubernur telah memberikan atensi khusus agar setiap ASN tetap bekerja sesuai dengan target yang sudah ditetapkan sejak awal, kepala perangkat daerah memiliki kewajiban untuk mengawasi, sebab ada sanksi jika ASN tidak melaksanakan tugas sebagaimana yang telah ditetapkan.

“(Sanksi) tetap, jika melaksanakan tugas sebagaimana yang telah ditetapkan, Kepala perangkat daerah punya kewajiban,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....