WFH 50 Persen Tidak Berlaku bagi Pejabat dan Pelayan Publik Pemkab Bangka
- 09 Apr 2026 17:09 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Sungailiat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka menegaskan bahwa kebijakan work from home (WFH) sebesar 50 persen yang tengah diterapkan tidak berlaku bagi pejabat struktural serta unit pelayanan publik. Kebijakan ini diambil guna memastikan roda pemerintahan dan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Bupati Bangka Fery Insani mengatakan, penerapan WFH dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan efektivitas kinerja dan kebutuhan pelayanan. Pegawai yang dapat bekerja dari rumah adalah mereka yang tugasnya bersifat administratif dan tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Untuk pejabat dan petugas pelayanan publik, tetap diwajibkan hadir di kantor seperti biasa. Hal ini penting agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, saya juga tidak WFH,” ujarnya, Kamis, 9 April 2026.
Adapun sektor pelayanan publik yang dimaksud meliputi layanan kesehatan, administrasi kependudukan, perizinan, serta unit kerja lain yang membutuhkan kehadiran fisik pegawai. Pemkab Bangka menilai bahwa kehadiran langsung masih menjadi faktor utama dalam menjaga kualitas dan kecepatan pelayanan.
Sementara itu, penerapan WFH 50 persen lebih difokuskan pada pegawai di bagian perencanaan, keuangan, dan administrasi umum yang dinilai tetap dapat menjalankan tugasnya secara daring tanpa mengurangi produktivitas.
Kebijakan ini juga diiringi dengan pengawasan kinerja pegawai secara berkala untuk memastikan bahwa sistem kerja hybrid tidak menurunkan disiplin maupun capaian kerja.
“Nanti laporan akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri sebagai bahan evaluasi selama satu bulan sekali,” kata Penjabat Sekda Bangka Thony Marza.
Pemkab Bangka menegaskan akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....