Pemkab Beltim Tegaskan WFH ASN Tetap Jaga Produktivitas
- 08 Apr 2026 17:12 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Belitung Timur - Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, menegaskan penerapan Work From Home (WFH) bukan berarti mengurangi kewajiban kerja Aparatur Sipil Negara. Kebijakan ini justru mengubah pola kerja agar lebih efisien tanpa mengurangi produktivitas.
Kepala BKPSDM Kabupaten Belitung Timur, Hendri Yani menjelaskan, pada hari jumat ASN tetap wajib bekerja dari rumah dan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi yang telah disediakan pemerintah daerah. Mekanisme WFH dilaksanakan dari rumah, namun ASN tetap dipastikan bekerja dan tidak memanfaatkan waktu untuk aktivitas di luar ketentuan. Hal ini menjadi bagian dari komitmen dalam menjalankan kebijakan pemerintah pusat.
"Kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung efisiensi penggunaan energi, termasuk bahan bakar minyak, sehingga membutuhkan komitmen bersama seluruh ASN," kata Hendri sapaan akrab Kulok, Rabu 8 April 2026.
Kulok menegaskan, kebijakan WFH tidak boleh disalahartikan. ASN tetap harus bekerja dari rumah dan tidak bepergian ke luar tanpa keperluan dinas. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, terutama pada organisasi perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat.
Salah satu ASN di lingkungan Pemkab Beltim, Tasya, mengatakan kebijakan tersebut tetap menuntut tanggung jawab yang sama seperti bekerja di kantor.
“Walaupun bekerja dari rumah, kami tetap dituntut profesional. Jadi tidak ada alasan untuk menurunkan kinerja,” kata Tasya.
Terdapat delapan unit layanan yang tetap memberlakukan lima hari kerja, di antaranya layanan kesehatan di puskesmas, rumah sakit, dan laboratorium kesehatan, serta layanan kebersihan dan persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup.
Selain itu, layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta layanan ketenteraman dan ketertiban umum pada Satuan Polisi Pamong Praja juga tetap beroperasi normal.
Layanan kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, layanan perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta layanan pendidikan pada PAUD, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama juga tetap menggunakan skema lima hari kerja.
Termasuk pula unit layanan pendapatan daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah yang tetap memberikan pelayanan seperti biasa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....