Gubernur Keluarkan SE, Pemprov Babel Terapkan WFH

  • 08 Apr 2026 09:32 WIB
  •  Sungailiat
Poin Utama
  • WFH Pemprov Babel

RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi mengeluarkan Surat Edaran Edaran Gubernur Nomor: 100.3.4.1/0237/BKPSDMD/2026 tentang transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemprov Babel. Dengan SE itu pemprov menerapkan Work From Home (WFH).

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Belitung, Ferry Aprianto, mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Ferry menekankan sistem kerja ini tidak berlaku bagi semua lini. Peran Kepala Perangkat Daerah menjadi kunci utama sebagai pengendali operasional di lapangan.

"Penekanan lagi tetap nanti kendalinya ada di kepala perangkat daerah. Agar tetap penuh kegiatan proses pemerintahan yang ada di masing-masing perangkat daerah tetap berjalan dengan baik gitu ya,” kata Ferry, Rabu 8 April 2026.

Dalam penerapan aturan baru tersebut Kepala Perangkat Daerah dan pejabat setingkatnya tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO) setiap hari tanpa ada opsi WFH. Demikian halnya dengan unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tidak diperkenankan mengurangi kualitas layanan. Operasional tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Ia menambahkan, penerapan sistem kerja ini juga bertujuan untuk penghematan energi dan biaya operasional kantor maupun operasional lapangan di masing-masing perangkat daerah.

“Ya, nanti akan sudah dilakukan teknis perlaksanaannya di masing-masing perangkat daerah. Bisa aja nanti buat penghematan operasional masing-masing kantor, operasional kelapangan juga,” ucapnya.

Ia mengingatkan fleksibilitas lokasi kerja bukan berarti kelonggaran dalam berkinerja. Gubernur telah memberikan atensi khusus agar setiap ASN tetap bekerja sesuai dengan target yang sudah ditetapkan sejak awal, kepala perangkat daerah memiliki kewajiban untuk mengawasi, sebab ada sanksi jika ASN tidak melaksanakan tugas sebagaimana yang telah ditetapkan.

“(Sanksi) tetap, jika melaksanakan tugas sebagaimana yang telah ditetapkan, Kepala perangkat daerah punya kewajiban,” ujarnya.

Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menekankan pelayanan pemerintah daerah tetap optimal meski menerapkan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kita mendukung kebijakan ini, akan tetapi kita (Komisi I) meminta kepada Pak Gubernur Hidayat Arsani dan jajarannya untuk mengevaluasi kegiatan-kegiatan mana yang mungkin mendesak untuk dilakukan," kata Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlivi Syahrun, Selasa 7 April 2026.

Pahlivi berharap, surat edaran gubernur ini betul-betul dikonsolidasikan kepada seluruh ASN baik di provinsi maupun kabupaten/kota dengan tujuan untuk tetap memberikan terhadap pelayanan publik.

"Pelayanan publik disini seperti pelayanan Samsat, pelayanan kesehatan (rumah sakit), pelayanan kependudukan (Dukcapil) maka ini harus di konsolidasikan dulu sehingga tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Ia berharap, DPRD juga berharap adanya kebersamaan antara Pemerintah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, unsur Forkopimda merupakan pondasi penting untuk meningkatkan pelayanan publik, stabilitas keamanan, dan akselerasi pembangunan di daerah.

"Instansi vertikal ini seperti, Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, Kemenag yang harus bekerja memberikan pelayanan, dalam hal ini yang tidak bisa dikendalikan oleh Pak Gubernur, akan tetapi kita berharap ada koordinasi, konsolidasi yang bersepakat seperti apa memberikan pelayanan-pelayanan di instansi vertikal ini," katanya.

Pahlivi menegaskan, penerapan WFH ini bukan berarti tidak bekerja, hanya para ASN bekerja dari rumah, artinya tetap ada kesempatan untuk koordinasi dan konsolidasi.

“Tentu kami sangat mengharapkan WFH ini tidak mengurangi kualitas pelayanan publik yang ada di masyarakat,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....