Pemkab Bangka segera Rampingkan Jumlah OPD

  • 06 Apr 2026 21:23 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Bangka : Pemerintah Kabupaten Bangka rampungkan jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kebijakan itu pun sudah mendapat persetujuan legislatif, dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Bangka, Senin, 6 April 2026.

Wakil Bupati Bangka, Syahbudin, mengatakan, tujuan perampingan jumlah OPD melalui pembentukan Perda SOTK adalah untuk menciptakan perangkat daerah berdasarkan efisensi, fleksibilitas, dan potensi daerah.

"Dengan telah disahkannya Ranperda Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka, maka secara legal formal maupun legal materil Perda ini sudah dapat dilaksanakan," kata Syahbudin, kepada RRI.CO.ID.

Sementara Ketua DPRD Bangka, Jumadi, mengatakan, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka sebelumnya telah dibahas oleh DPRD Bangka melalui Pansus 1 yang telah dibentuk untuk membahas hal tersebut bersama OPD terkait.

"Penyesuaian struktur organisasi ini untuk meningkatkan efisiensi serta efektivitas kinerja, dan menyesuaikan dengan kebutuhan.di Pemkab Bangka, kata Jumadi.

Lanjut Jumadi, proses dan tindak lanjut persetujuan ini diserahkan kepada Bupati sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 6 april 2026," ujar Jumadi.

Pemkab Bangka sendiri dalam waktu dekat akan segera menindaklanjuti pembentukan atau pengabungan beberapa OPD. Paling tidak ada akan ada 11 hingga 12 OPD yang digabung serta dirampingkan menjadi sekitar 5 atau 6 OPD.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....