DPRD Sahkan Perda SOTK Pemkab Bangka

  • 06 Apr 2026 14:25 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Bangka : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi eraturan Daerah (Perda). Rapat Paripurna pengesahan digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin, 6 April 2026.

Ketua DPRD Bangka, Jumadi, saat membuka rapat paripurna mengatakan,

Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka sebelumnya telah dibahas oleh DPRD Bangka melalui Pansus 1 yang telah dibentuk untuk membahasnya bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Tujuan pembentukan Perda SOTK adalah untuk menciptakan perangkat daerah berdasarkan efisensi, fleksibilitas, dan potensi daerah.

"Penyesuaian struktur organisasi ini untuk meningkatkan efisiensi serta efektivitas kinerja, dan menyesuaikan dengan kebutuhan.di Pemkab Bangka, kata Jumadi.

Ada beberapa OPD yang berubah nomenklatur dalam Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka. Beberapa di antaranya mengalami penggabungan dan penyesuaian nama.

Sementara, Wakil Bupati Bangka, Syahbudin menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan terhadap Raperda Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka.

"Dengan demikian secara legal formal maupun legal materil Perda ini sudah dapat dilaksanakan," ucap Syahbudin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....